PERAN PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA HAK ASUH ANAK: PRINSIP KEADILAN DAN KEPENTINGAN ANAK
Pertimbangan hakim yang baik adalah pertimbangan yang disitu terdapat tata hukum dan memperhatikan nilai keadilan. Keadilan adalah nilai hakiki yang harus dimiliki pada tata hukum peradilan. Keadilan adalah tujuan dari segala permohonan yang diajukan oleh para penggugat di Pengadilan. Mereka datang ke Pengadilan dengan membawa persengketaan yang dialami hanya untuk diputuskan siapa yang hak dan bukan berhak atas persengketaan yang mereka (para pihak) alami. Keadilan merupakan hakekat hukum yang memang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa bahwa setiap perbuatan itu haruslah didasari atas keadilan. Allah SWT berfirman yang artinya "hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
 Sebagai negara yang berasaskan Pancasila, Indonesia mengenal prinsip keadilan pada sila kedua dimana sila itu mengatakan kemanusiaa yang adil dan beradab. Keadilan yang dicita-citakan ini harus bersinergi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang adil. Tujuan dari penegakan hukum adalah menciptakan suasan keadilan yang melindungi segenap rakyat. Berbicara mengenai konteks keadilan dalam peradilan konteks kasus diatas, Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang menganut prinsip keperdataan. Maksud keperdataan disini karena  persengketaan yang dimohonkan dalam pengadilan agama adalah permohonan hak keperdataan. Lebih khususnya lagi dasar segala konteks hukumnya merupakan peraturan-peraturan Negara dan syariat Islam. Oleh karena itu segala penyelesaian sengketa di lembaga pengadilan ini hakim harus bertugas dengan prinsip hukum acara perdata untuk menegakkan keadilan.
Adil disini bermakna bahwa hakim harus dapat menempatkan sesuatu itu pada tempatnya dan harus bisa memberikan haknya kepada yang berhak. Artinya didalam memberikan pertimbangan dalam memutus suatu putusan seorang hakim harus bisa menjaga keadilan, kesetaraan, dan tidak membeda-bedakan dari para pihak yang bersengketa. Jujur pada etika hakim lebih bermakna kpada hakim harus berani menyatakan bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
Peran Asas keadilan adalah salah satu prinsip utama dalam sistem hukum yang bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam perlakuan hukum terhadap individu-individu. Dalam konteks putusan perceraian, asas keadilan berarti bahwa pengadilan harus mempertimbangkan kepentingan dan hak-hak kedua pihak yang terlibat dalam perceraian dengan cara yang adil dan seimbang.
Asas keadilan juga berperan dalam menentukan hak asuh anak. Ketika pasangan bercerai, pengadilan harus memutuskan tentang hak asuh anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak-anak tersebut. Asas keadilan memastikan bahwa keputusan tentang hak asuh anak didasarkan pada kepentingan dan kesejahteraan anak-anak, bukan kepentingan individu pasangan yang terlibat.
Pengadilan harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kebutuhan dan keinginan anak, hubungan anak dengan setiap orang tua, kemampuan masing-masing orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak secara fisik, emosional, dan finansial, serta adanya kekerasan atau penelantaran dalam hubungan yang terkait dengan anak. Prinsip ini menjamin bahwa keputusan tentang hak asuh anak didasarkan pada pertimbangan yang adil dan seimbang untuk kepentingan anak-anak yang terlibat.
Asas kepentingan terbaik anak adalah prinsip hukum yang menempatkan kesejahteraan dan kepentingan anak sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan yang melibatkan anak. Asas ini dipahami sebagai suatu prinsip agar kepentingan anak tidak menjadi korban akibat perceraian orang tuanya. Asas ini juga memastikan bahwa hak kuasa asuh anak harus didasarkan berdasarkan kepentingan anak semata dan bukan karena kepentingan orang tua (Pakarti et al. 2023). Definisi dari asas kepentingan terbaik anak ini dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa asas kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Indikator Pertimbangan Hakim Yang Sesuai Dalam Putusan Penetapan Hak Asuh Anak Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anak
Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, bahwa asas kepentingan terbaik anak ini merupakan asas yang subjektif. Artinya kepentingan terbaik bagi anak yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda, tergantung dari aspek mana kepentingan anak tersebut dapat memberikan manfaat kepada anak. Asas ini menjadi salah satu asas penting yang harus dipertimbangkan dalam perkara hak asuh anak, mengingat anak merupakan pihak yang paling lemah dalam perkara perceraian sehingga kepentingannya perlu untuk didahulukan Pendapat Mansari dalam Jurnal Ilmu Hukum dan Syariah yang mengatakan ada beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim di antaranya sebagai berikut (Mansari 2016): 1. Kemaslahatan anak 2. Persetujuan bersama 3. Keterangan penggugat dan tergugat 4. Faktor ekonomi 5. Ibu tidak bertanggung jawab 6. Kedekatan anak dengan ayah atau ibunya 7. Budaya.
Dari sekian aturan yang mengatur mengenai hak asuh anak, tidak ada aturan yang secara tegas menyebut ibu atau bapak yang dapat mengasuh anak, kecuali dalam Pasal 105 KHI yang menyebut ibu lebih berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz. Meskipun, telah disebutkan dalam KHI pada dasarnya KHI hanya berkedudukan sebagai Instruksi Presiden yang tidak ada dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan dan juga pasal tersebut sudah kurang relevan bila diterapkan di zaman sekarang. Adanya ketidakpastian tersebut menyebabkan perlu adanya beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak asuh anak. Indikator pertimbangan hakim yang tepat berdasarkan asas kepentingan terbaik anak yang dapat dipakai dalam putusan penetapan hak asuh anak ialah kesejahteraan anak, perilaku orang tua, koordinasi antar orang tua, dan pembagian waktu orang tua. Hakim juga dapat menambahkan indikator lain apabila memang dirasa diperlukan sepanjang kepentingan anak dapat terpenuhi.