Mohon tunggu...
Chandra Dimuka Suharno
Chandra Dimuka Suharno Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Hukum dan Keadilan harus di tegakkan khusus nya untuk kepentingan Masyarakat, Negara Indonesia harus adil dan makmur. Dengan falsafah berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945. Menciptakan Maslahat, Mufakat, Musyawarah, Manfaat dan Menciptakan suatu kedaulatan untuk Tanah air Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Doktrin Liberalisme di Negara Indonesia Kritik dan Fitnah Untuk Pemerintah.

7 Januari 2025   12:43 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:43 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

doktrin liberalisme di negara indonesia kritik dan fitnah untuk pemerintah

Doktrin liberalisme sering menjadi sorotan dalam konteks pemerintahan Indonesia, baik melalui kritik maupun fitnah yang diarahkan kepada kebijakan pemerintah. Dalam hal kritik, banyak yang menilai bahwa pemerintah cenderung menganut prinsip ekonomi neoliberal, seperti privatisasi aset negara, liberalisasi perdagangan, dan ketergantungan pada investasi asing. Kebijakan semacam ini dianggap lebih menguntungkan kelompok kaya atau korporasi besar, sementara masyarakat kecil terpinggirkan, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diamanatkan oleh Pancasila. Selain itu, kebebasan berekspresi yang dianggap terlalu longgar juga dikritik karena dinilai memicu konflik sosial, seperti penyebaran ujaran kebencian atau hoaks, yang merusak harmoni masyarakat. Kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi pengaruh asing melalui perjanjian perdagangan bebas juga kerap dianggap melemahkan kedaulatan nasional.

Namun, tuduhan terhadap pemerintah yang terkait liberalisme tidak selalu didasarkan pada fakta, melainkan sering berupa fitnah. Misalnya, pemerintah kerap dituding sepenuhnya pro-kapitalis dan anti-rakyat, meskipun banyak program sosial telah diluncurkan untuk mengurangi kesenjangan. Ada juga fitnah bahwa pemerintah mendukung dekadensi moral atau sekularisme ekstrem yang dianggap mengikis nilai-nilai agama dan tradisi lokal. Bahkan kebijakan yang mendukung kebebasan individu, seperti kebebasan berpendapat atau perlindungan hak minoritas, sering disalahartikan sebagai upaya mendorong liberalisme tanpa batas. Fitnah-fitnah semacam ini sering muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konsep liberalisme atau digunakan sebagai alat politik untuk menyerang kebijakan pemerintah.

Di tengah kritik dan fitnah ini, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk menyeimbangkan kebebasan individu, tanggung jawab sosial, dan nilai-nilai lokal. Globalisasi membuat pengaruh liberalisme sulit dihindari, terutama dalam bidang ekonomi, tetapi pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap mendukung kedaulatan nasional dan kesejahteraan rakyat. Transparansi dalam menjelaskan kebijakan kepada publik menjadi penting untuk menangkal kesalahpahaman dan fitnah, sehingga masyarakat dapat menilai kebijakan secara objektif dan konstruktif. Dengan pendekatan yang seimbang, pemerintah dapat merespons kritik secara bijak dan menjaga kepercayaan masyarakat.

SILAHKAN SAJA MENGKRITIK PEMERINTAH, KRITIK ITU BAGUS, BERSAMA-SAMA MEMBANGUN BANGSA AGAR LEBIH BAIK. TAPI KALAU SUDAH "DFK" (DISINFORMASI, FITNAH DAN KEBENCIAN) INI YANG HARUS KITA LURUSKAN. KARENA "DFK" INI ADALAH PENYAKIT.

BENPRO.TV

Kita boleh saja mengkritik keras kepada pemerintah, akan tetapi tidak boleh ada yang nama nya fitnah karena fitnah lebih keji dan kejam di banding orang yang melakukan pembunuhan.

Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Penulis Chandra Dimuka Suharno

Hukum Tata Negara Siyasah UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun