Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam
- Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam
Yang dimaksud pernikahan beda agama dalam pembahasan ini adalah salah satu dari pasangan beragama Islam (baik calon suami atau istri) dan yang lain beragama non Islam (Kristen atau Hindu misalnya). Dalam Islam pernikahan seperti ini adalah sesuatu yang benar-benar dilarang dan Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, bahkan dengan dengan tegas Allah menjelaskan bahwa seorang budak wanita yang Muslim lebih baik dari seorang musyrik walaupun memilki sesuatu yang lebih istimewa serta menarik hatimu dan begitu sebaliknya, sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah: 221.
Pembahasan pernikahan beda agama ini akan dibedakan menjadi dua bagan, yaitu: pernikahan dengan Non Muslim/kafir, dan pernikahan dengan ahli kitab. Dalam pembedaan dua kategori antara non muslim/kafir dengan ahli kitab in memang terdapat sebuah pembedaan yang menimbulkan konsekuensi dalam hukumnya, non muslim/ kafir adalah orang-orang yang mengingkari Tuhan, sementara pengertian ahli kitab adalah orang yang menganut salah satu agama Samawi yang mempunyai kitab suci seperti Taurat, Injil, dan Zabur.
- Pernikahan dengan non muslim/kafir
Definisi kafir dan muslim merupakan definisi yang sangat luas, para ulama' berpendapat bahwa istilah non muslim atau kafir dismpulkan oleh pakar AlQur'an, Syeikh Muhammad Abduh, segala aktifitas yang bertentangan dengan ajaran tujuan agama. Tentu saja maksudnya tidak mengarah pada suatu kelompok agama saja, akan tetapi mencakup sejumlah agama dengan segala bentuk kepercayaan dan variasi ritualnya. Al-Qur'an menyebutkan kelompok non muslim ini secara umum seperti terdapat dalam QS. Surat AlHajj ayat 17 yang artinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi Keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu".
Dalam ayat Al Qur'an tadi terdapat lima kelompok yang dikategorkan sebagai non muslim, yaitu Yahudi, Nasrani, ash-Shabi'ah atau ash shabiin, al-Majus, al-Musyrikun. Masing-masing kelompok secara Ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, Yahudi adalah kaum bangsa Israel yang mengamakan ajaran nabi Musa/Taurat. Kedua, nasrani/Nashara yang diambil dari nama Nashiroh (tempat lahir nabi Isa), mereka adalah kelompok yang mengajarkan ajaran nabi Isa. Ketiga, Ash-Shabi'ah, yaitu kelompok yang mempercayai pengaruh planet terhadap alam semesta. Keempat, Al-Majus yaitu para penyembah api yang mempercayai bahwa jagat raya dikontrol oleh dua sosok Tuhan, yaitu Tuhan Cahaya dan Tuhan Gelap yang masingmasingnya bergerak kepada yang baik dan yang jahat, yang bahagia dan yang celaka dan seterusnya dan Al-Musyrikun, kelompok yang mengakui ketuhanan Allah SWT, tapi dalam ritual mempersekutukannya dengan yang lain seperti penyembahan berhala, matahari dan malaikat.
Dari pengertian Non muslim/kafir diatas, maka dapat disimpulkan bahwa lawan dari kata kafir adalah mukmin, orang yang mengimani Allah. Dalam surah Al-Mumtahanah menjelaskan bahwa adanya pelarangan untuk tetap meneruskan hubungan pernikahan dengan wanita kafir, sampai mereka beriman kepada Alah. Larangan pernikahan beda agama dengan non muslim/kafir secara global telah disepakati oleh para ulama'. Lebih lanjut, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan pernikahan dengan non muslim atau kafir juga didasarkan pada surat Al-Baqoroh: 221. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan musyrik dalam ayat tersebut adalah penyembah berhala.
Larangan pernikahan beda agama ini kemudian di rumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. KHI yang diberlakukan dengan Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 1 tahun 1991, melarang seorang muslim melakukan perkawinan beda agama. Larangan ini diatur dalam pasal 40 huruf c KHI. Sementara larangan pernikahan beda agama bagi wanita diatur dalam pasal 44 KHI. Secara Normatif larangan menikah beda agama ini tidak menjadi masalah, karena hal tersebut sejalan dengan ketentuan al-Qur'an yang disepakati oleh para fuqaha'.
Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Penulis : Chandra Dimuka Suharno
Hukum Tata Negara Siyasah UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG