Mohon tunggu...
chandradimukasuharno
chandradimukasuharno Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Hukum dan keadilan untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Hukum berkepentingan untuk masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelembagaan Negara Hukum Di Indonesia

26 Desember 2024   21:33 Diperbarui: 26 Desember 2024   21:33 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelembagaan negara hukum adalah sebuah konsep yang merujuk pada struktur dan mekanisme institusional dalam sebuah negara yang bertujuan untuk menjamin supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintahan dan warga negara harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kekuasaan semata. Kelembagaan ini mencakup badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum. Di dalamnya, terdapat prinsip penting seperti pembagian kekuasaan (trias politika), independensi peradilan, kedaulatan rakyat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kelembagaan negara hukum juga mengharuskan adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara, sehingga penyimpangan dapat diminimalisir dan keadilan dapat ditegakkan secara konsisten.

Lembaga negara adalah "lembaga pemerintahan (civilizated organization) yang dibentuk oleh negara untuk melaksanakan fungsi negara sekaligus menyelenggarakan pemerintahan negara". Ada lembaga negara yang dibentuk dan diberikan kewenangan oleh UUD, ada yang dibentuk atas perintah UUD (organ UUD), ada yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari undang-undang, serta lembaga negara yang dibentuk melalui keputusan presiden. Maka dari itu, secara konseptual, tujuan dari dibentuknya lembaga-lembaga negara yaitu untuk menjalankan fungsi negara dan juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Sedangkan, secara praktis, fungsi lembaga negara untuk melaksanakan dasar atau ideologi negara dalam mencapai tujuan.

Montesquieu,  dalam  teori  Trias  Politika,  membagi  kekuasaan negara  itu  secara  horizontal,  sehingga  terdiri  atas  tiga  cabang kekuasaan,  yaitu  cabang  kekuasaan  legislatif  (kekuasaan untuk  membuat  undang-undang),  cabang  kekuasaan  eksekutif (kekuasaan  untuk  melaksanakan  undang-undang),  dan  cabang kekuasaan  yudikatif  (kekuasaan  untuk  mengadili  pelanggaran undang-undang).

Montesquieu  menyatakan  agar  tidak  terjadi penyalahgunaan  kekuasaan (abuse  of  power),  ketiga  cabang kekuasaan itu tidak boleh bertumpu pada satu organ, tetapi harus dipisahkan  satu  dengan  lainnya  (separation  of  power).

yang memiliki tugas yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukan. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan setelah adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca-Orde Baru. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dan seimbang 

diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hokum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.

Pada lembaga legislatif terdiri dari tiga lembaga yaitu MPR, DPR dan DPD, yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda. Eksekutif mempunyai tugas utama yaitu menjalankan undang-undang. Sedangkan yudikatif memiliki tiga lembaga yaitu MA, MK dan KY. MPR merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat.

diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hokum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.Pada lembaga legislatif terdiri dari tiga lembaga yaitu MPR, DPR dan DPD, yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda. Eksekutif mempunyai tugas utama yaitu menjalankan undang-undang. Sedangkan yudikatif memiliki tiga lembaga yaitu MA, MK dan KY. MPR merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat.

Penulis : Chandra Dimuka Suharno

Jurusan Hukum Tata Negara Siyasah UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun