Mohon tunggu...
Farhan Kusuma
Farhan Kusuma Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Writer Creator

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Status Jakarta dari DKI menjadi DKJ

18 Juni 2024   23:30 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:40 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kota Jakarta (unplash -muhammad Rizky)

PSejak adanya rencana pemindahan Ibukota negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur, status Jakarta yang sebelumnya adalah ibukota kini mulai dipertanyakan statusnya.

Seperti diketahui, jika pemindahan ibukota Indonesia bukan hanya sekedar rencana. Namun sudah diatur melalui undang undang IKN dan UU DKJ.

UU IKN dibuat dikhususkan untuk mengatur regulasi mengenai teknis pelaksanaan, persiapan IKN (ibukota nusantara) menjadi ibukota baru Indonesia menggantikan Jakarta.

Sementara UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) dibuat dan diperuntukkan untuk mengatur dan sebagai acuan tentang perubahan status Jakarta yang nantinya tak lagi menjadi ibukota negara.

Namun status DKJ masih tetap menunggu adanya keputusan Presiden (Kepres), tentang akan dilakukannya pemindahan ibukota, setelah IKN benar-benar sudah siap.

Seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) UU IKN jo. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembentukan IKN tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke IKN. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap di Provinsi DKI Jakarta sampai dikeluarkannya keputusan presiden (“keppres”) tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

Hal lain juga tertulis dalam pasal Pasal 73 DKJ menegaskan bahwa UU DKJ mulai berlaku pada saat ditetapkannya keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN. 

Selain itu, Pasal 63 UU DKJ juga menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, yaitu pada tanggal 25 April 2024, Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan penetapan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

UU DKJ sendiri diperuntukkan untuk menentukan status Jakarta yang semula sebagai ibukota negara menjadi provinsi seperti provinsi lainnya, namun kata khusus disini lebih didefinisikan sebagai kota daerah khusus untuk pusat perekonomian nasional, dan kota global.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun