Mohon tunggu...
Chamelia Noer Habibbah
Chamelia Noer Habibbah Mohon Tunggu... Lainnya - Newbie

Bismillah, Alhamdulillah..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dosen Prodi Akuntansi Memberikan Pelatihan Mengenal dan Mencintai Uang Rupiah kepada Pelaku UMKM

7 Desember 2023   17:28 Diperbarui: 7 Desember 2023   17:41 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi Ika Wulandari

Saat ini peredaran uang palsu masih terjadi di beberapa daerah. Di desa Balecatur sendiri beberapa kali ditemukan uang palsu beredar khsusnya di kalangan pedagang maupun pelaku UMKM. Masyarakat juga masih belum paham bagaimana memperlakukan rupiah dengan baik, dimana masih ditemukan uang rupiah yang dicoret coret, lusuh, sobek dan tidak layak edar. Berdasarkan hal tersebut, maka dosen Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta yaitu Ika Wulandari dan Endang Sri Utami melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan mengambil tema Cinta, Bangga dan Paham Rupiah. 

Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelaku UMKM mengenai bagaimana mencintai uang rupiah dan mensikapi ketika menemukan uang palsu.  Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2023 bertempat di Padukuhan Pasekan Lor, Balecatur Gamping, Sleman Yogyakarta. Kegiatan melibatkan 48 pelaku UMKM yang berada di wilayah tersebut. Ketua Tim Pengabdi mengatakan bahwa sudah saatnya masyarakat memperlakukan uang rupiah dengan baik dengan  menerapkan 5 Jangan. 

Lima Jangan tersebut meliputi Jangan Distepler, Jangan diremas, Jangan dibasahi, Jangan dilipat dan Jangan dicoret. Tujuan dengan penerapan 5 Jangan itu untuk menjaga agar uang yang beredar di masyarakat tetap layak edar.  

Ika Wulandari juga menjelaskan bagaimana sanksi apabila seseorang menolak menerima pembayaran dengan rupiah, karena rupiah merupakan mata uang yang sah dan legal yang beredar di Indonesia.  Terkait dengan keberadaan uang palsu yang sudah terlanjur diterima oleh masyarakat, Tim Pengabdi menjelaskan bahwasanya penerima uang palsu tidak diperbolehkan mengedarkan kembali  uang tersebut untuk memutus rantai peredaran. Wakinem sebagai peserta pelatihan sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena sangat mengedukasi khususnya mengenai keberadaan uang rupiah bagi pelaku UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun