Berdasarkan asas dan tujuan yang tercantum dalam UU No. 22/2001 pasal 3, penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sudah sangatlah baik. Salah satu tujuannya yaitu menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa industri hulu migas merupakan sebuah industri yang dalam proses pengerjaannya di perlukan kehati-hatian karena industri hulu migas memiliki tujuan yang berkaitan dengan ekspor migas dan ketersediaan minyak dan gas di indonesia. Dalam tujuan ini juga mencantumkan mekanisme persaingan usaha yang transparan. Sehingga, transparansi harus selalu terjaga agar tidak terjadi KKN.
Industri hulu mingas ini juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pada tahun 2009-2011 penerimaan negara dari sektor hulu migas meningkat dari ±5 miliar dolar AS menjadi ±35 miliar dolar AS (indonesia share, Statistik Distribusi Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas http://www.skkmigas.go.id/). Tetapi, pada tahun 2011-2014 penerimaan negara dari sektor hulu migas menurun dari ±35 miliar dolar AS menjadi ±30 miliar dolar AS (indonesia share, Statistik Distribusi Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas http://www.skkmigas.go.id/). Dari data tersebut, dapat diketahui bahwa dari tahun 2012 penerimaan negara dari sektor hulu migas mulai menurun.
Menurut saya, sebaiknya industri hulu migas lebih meningkatkan kinerjanya. Karena, sektor ini memiliki prospek yang sangat baik jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Dari segi investasinya, industri hulu migas menerima investasi yang setiap tahunnya meningkat. Ini dapat dijadikan pandangan bahwa industri hulu migas sangat menjanjikan. Jadi, untuk menjamin industri hulu migas tetap menjadi sebuah industri yang memiliki prospek yang baik maka, industri ini harus menjaga transparansi dan tetap menjalankan proses kerjanya sesuai dengan ketentuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H