Mohon tunggu...
Chalim Mufidah
Chalim Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Allah dulu, Allah lagi, Allah terus..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Islam Nusantara dalam Membina Moral Bangsa

7 Mei 2020   12:01 Diperbarui: 7 Mei 2020   12:04 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

A. Pengertian NKRI

Sebagai bangsa Indonesia tak dipungkiri bahwasanya kita harus  mencintai tanah air. Salah satu bentuk cinta tanah air yaitu dengan memahami apa arti dari NKRI. Pengertian NKRI berdasarkan UUD 1945  yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 berbunyi, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini juga sudah terususun dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 18 yang berbunyi, NKRI terdiri dari beberapa daerah provinsi, yang dimana daerah provinsi terbagi atas beberapa kabupaten/kota, dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah di bawahnya.

 Jadi, NKRI merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang diapit oleh 2 benua dan samudera, yang beriklim tropis dan memiliki 2 musim, yakni musim kemarau dan hujan, serta terdiri dari ratusan juta penduduk. Keanekaragaman di NKRI ini sangatlah beragam, namun keberagaman tersebut berkumpul menjadi satu yang laksana semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yaitu Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

B. Moralitas NKRI

Moralitas berasal dari kata moral yang artinya akhlak, tingkah laku, perbuatan, atau etika. Istilah moralitas merupakan sebutan manusia untuk manusia lain yang memiliki akhlak terpuji atau etika yang baik. sedangkan manusia yang tidak memiliki akhlak terpuji disebut amoral.
NKRI merupakan Negara kesatuan yang memiliki beraneka ragam kebudayaan, serta ratusan juta penduduk. Maka, dengan beraneka ragamnya kebudayaan, banyak pula perbedaan-perbedaan yang ada di NKRI, yang harus kita junjung persatuannya.
Dalam suatu Negara harus memiliki pilar-pilar, agar tetap berdiri kokoh layaknya Negara aman dan tentram. Indonesia memiliki 4 pilar yang disingkat dengan PBNU, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
Jadi, 4 pilar tersebut merupakan moralitas NKRI, yang harus dipegang dan dijadikan suatu prinsip bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang bermoral dan dapat menjunjung utuhnya suatu Negara yakni NKRI.
Maksud dari 4 pilar yang menjadi moralitas bangsa NKRI tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia. Pancasila disebut sebagai sumber hukum dari hukum yang ada di Indonesia, yang dijadikan sebagai acuan atau pedoman bangsa Indonesia untuk hidup berbangsa dan bernegara.

2. Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Bhinneka tunggal ika ini memiliki tujuan untuk menghargai dan menghormati segala keanekaragaman atau keberagaman yang ada di Indonesia. Keberagaman yang ada di Indonesia bukanlah suatu perbedaan, melainkan suatu kekayaan yang dimiliki Indonesia yang harus dilestarikan dan disatukan agar tetap kokoh.

3. NKRI merupakan Negara kesatuan yang berbentuk republik. Bangsa Indonesia haruslah memiliki karakter untuk cinta tanah air, agar tidak mudah memecah belah segala yang ad di NKRI ini.

4. UUD 1945 mencakup tentang nilai leluhur pancasila, yang tertuang dalam norma-norma, yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Empat kandungan yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah termuat dalam 4 alenia yang ada.

C. Peran Islam Nusantara dalam Membina Moral Bangsa

Peran Islam Nusantara dalam membina moral bangsa ada bebrapa bidang, yaitu bidang pendidikan dan politik. Moral bangsa yang dibentuk dalam bidang pendidikan Islam diantaranya dengan peran melakukan kegiatan rutinan yang positif, menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman serta mendukung tercapainya suatu materi kepada peserta didik, pendidikan agama tidak hanya disampaikan saat kegiatan formal saja namun bisa juga di luar waktu pembelajaran formal. Moral bangsa yang dibentuk dalam bidang politik yaitu dengan peran bahwa politik merupakan hasil pemikiran agama agar tercipta suatu kehidupan yang harmonis, dan memiliki korelasi dengan Islam.

Moral bangsa dibangun di atas dasar islam yang substantif, seperti yang diajarkan oleh para walisongo. Kemanusiaan dan ketauhidan menjadi pilar untuk menjaga kedaulatan bangsa. Dan itu semua diterjemahkan dalam rumusan ideologi negara.

Kalau kita mengakui islam nusantara sebagai sistem keberagamaan yang rahmatan lil'alamin, seperti juga diakui ulama-ulama timur tengah sekarang. Tapi tidak menutup mata pada ulama Indonesia yg tidak sepakat pada islam nusantara, karena memang mereka tidak mengerti sejarah.
Maka pembinaan moralitas bangsa dibangun diatas dasar nilai-nilai islam dan kebudayaan nusantara.
Sederhanya, coba kita lihat, bagaimana anak pada waktu kecil dididik untuk bersalaman dengan gurunya dengan dicium tangannya sebagai penghormatan kepada ahlul ilmi. Bandingkan dengan kita sekarang, ketemu guru, ketemu dosen masak salaman. Padahal ini salah satu moral yg diajarkan semenjak kecil. Apakah ini pengaruh globalisasi yang merusaknya atau kita sendiri yang merusaknya? Kalau lebih luas, kerusakan moral generasi muda itu akibat globalisasi atau kita sendiri yang merusaknya?. Padahal kita memiliki acuan al-muhafadhah 'ala al-qadim al-shalih, wa al-akhdu bi al-jadidi al-ashlah.

Secara jelas islam nusantara mengikuti panji yang dibawa nabi, pertama: adalah menegakkan tauhid, dan kedua menyempurnakan moral. Moralitas kemanusiaan menjadi pondasi dalam setiap keragaman. Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman dari berbagai hal, maka yang moralitas kemanusiaan menjadi relevan dan penting di kehidupan kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun