Mohon tunggu...
Chalida Aprilliya
Chalida Aprilliya Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga

hobi bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Pengawasan dan Peran Orangtua yang Kurang Berakibat Maraknya Kekerasan Seksual pada Anak

19 Agustus 2023   10:50 Diperbarui: 19 Agustus 2023   11:25 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Kekerasan pada anak di Indonesia sedang marak saat ini, kekerasan seksual terjadi karena kurangnya pengawasan dan peran orangtua dalam memberikan pembelajaran seksual pada anak sejak dini. Anak yang mengalami kekerasan seksual  akan mengalami trauma serta gangguan terhadap perkembangan dan pertumbuhannya. Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak harus ada peranan penting disekitar lingkungan anak, terutama pada lingkungan keluarga. Untuk menumbuhkan rasa kesadaran dan kepedulian kepada anak maka orangtua yang bertanggung  jawab sepenuhnya.

Anak merupakan seseorang yang lahir dari perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki. Anak adalah penerus yang akan melanjutkan perjuangan serta cita-cita bangsa. Dengan peran dan pengawasan orangtua yang baik anak akan tumbuh menjadi anak yang cerdas, kuat, serta sehat sehingga menjadikan generasi penerus bangsa yang memiliki kepribadian dan masa depan baik. Namun berbanding terbalik jika kurangnya peranan serta pengawasan orangtua terhadap anak, akan menyebabkan anak memiliki kecenderungan memiliki sifat tidak terbuka kepada orangtua, memiliki kepribadian kurang baik serta anak akan mudah mendapatkan kekerasan dan pengaruh buruk dari orang lain. Pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sepanjang Januari hingga Mei 2023 menyebutkan 9.645 kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak, korban anak perempuan mencapai 8.615 kasus. Sementara jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus. Rincian berdasarkan jenis kasus tersebut yaitu kasus kekerasan seksual terhadap anak menduduki urutan yang pertama dengan jumlah 4.280 kasus. Kemudian diikuti dengan kekerasan fisik 3.152 kasus dan kekerasan psikis 3.053 kasus (Metrotvnews.com 2023).

Media sosial yang gampang diakses memiliki dampak yang buruk terhadap seseorang jika seseorang tersebut tidak pandai dalam memilih hal yang baik untuk dirinya dan orang lain. Salah satu penyebab anak mengalami kekerasan seksual ialah dipengaruhi oleh media porno yang sering ditonton oleh seseorang, nafsu yang menguasai dirinya tidak mampu dikendalikan oleh tubuhnya akibat terlalu sering menonton video porno.  Kekerasan seksual pada anak merupakan bentuk penyiksaan anak dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak sebagai alat  rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual. Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berupa  hubungan  seks saja, akan tetapi tindakan-tindakan berikut ini termasuk dalam kekerasan seksual pada anak yaitu :

  • Menyentuh tubuh anak secara seksual, baik Ketika anak sedang memakai pakaian atau tidak.
  • Segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda atau anggota tubuh.
  • Membuat / memaksa anak terlibat dalam aktivitas seksual
  • Secara sengaja  melakukan aktivitas  seksual di  hadapan anak,  atau tidak  melindungi serta mencegah anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain.
  • Membuat, mendistribusikan dan menampilkan gambar atau film yang mengandung adegan anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh.
  • Memperlihatkan kepada anak, gambar, foto atau film yang menampilkan aktivitas seksual.

Pada kasus ini peran orangtua sangatlah penting, orangtua harus memenuhi hak-hak yang wajib didapatkan oleh seorang anak yang dipaparkan dalam  Konvensi  Hak  Anak PBB Tahun 1989 yaitu :

  • Hak untuk BERMAIN    
  • Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN    
  • Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN    
  • Hak untuk mendapatkan NAMA (identitas)    
  • Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN   
  • Hak untuk mendapatkan MAKANAN   
  • Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN   
  • Hak untuk mendapatkan REKREASI   
  • Hak untuk mendapatkan KESAMAAN  
  • Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN

Anak berhak untuk mendapatkan hak perlindungan dari orangtuanya, baik perlindungan secara fisik maupun psikologi. Menurut  (Irsyad,  2019)  salah  satu  bentuk  pencegahan  yang  dapat  di berikan pada anak ialah dengan adanya seks education. Seks education adalah Pendidikan seks yang mendidik anak, memberikan pemahaman dan menjelaskan apa  saja  yang  berhubungan  dengan  seks,  dan  memberikan  naluri  saat  pikiran mereka mulai tumbuh serta siap untuk memahami hal-hal tersebut. 

Perlindungan dan pengawasan orangtua berperan aktif dalam penjagaan seorang anak, hal ini akan menjadi langkah utama dalam mencegah anak mendapatkan kekerasan seksual. Pembelajaran seks terhadap anak harus diterapkan secara dini, orangtua memberikan pembelajaran seks secara umum misalkan bagian tubuh apasaja yang tidak diperbolehkan disentuh oleh orang lain dan akibatnya. Sehingga anak akan mengetahui batasan-batasan mereka ketika bertemu dengan oranglain.

Kekerasan seksual sangat beragam, bukan hanya pemerkosaan saja tetapi ada beberapa jenis kekerasan seksual yang perlu diketahui (Amalia, 2019) yaitu

  • Sodomi adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling umum terhadap anak  laki-laki.  Kekerasan  seksual  disalurkan  melalui  anus  korban
  • Pemerkosaan merupakan tindakan memaksa anak tanpa  persetujuan  anak. Efeknya dapat menyebabkan troumatik jangka panjang pada anak-anak
  • Pencabulan merupakan tindakan  yang  tidak  pantas  dengan  komponen  seksual,  seperti menyentuh  bagian  pribadi  anak  atau  menyentuh  organ  vital  pelaku

Apapun bentuk pelecahan seksual tidak boleh di abaikan, jika diabaikan akan merusak perkembangan  dan pertumbuhan  anak sekarang,  di masa selanjutnya serta akan memberikan dampak buruk. 

Amalia,  M.  (2019). Kejahatan  Kekerasan  Seksual  (Perkosaan)  Terhadap  Anak Dampak Dan Penanganannya Di Wilayah Hukum Kabupaten Cianjur. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(1), 648. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i1.563

Irsyad,  M.  (2019).  Pendidikan  Seks  untuk  Anak  Usia  Dini:  Tindakan Pendampingan dan Pencegahan. 05(01), 73--86.

Rista Ade Supriani, I. (2022). Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun