Dalam hal tren gaya hidup halal pemerintah mengatur melalui Undang Undang  No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.  Melalui Undang-undang ini pemerintah menjamin kehalalan produk agar warga negaranya yang mayoritas muslim bisa beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Indikator jaminan kehalalan suatu produk adalah sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).  Setiap produk/jasa berhak untuk mengajukan pengakuan sertifikasi halal.
Tren hidup halal di Indonesia kedepan akan semakin berkembang baik. Hal ini selain karena dukungan duni industry yangmenerima konsep  halal, dukungan pemerintah melalui UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal juga memperkuat pengembangan gaya hidup halal di Indonesia.  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H