Mohon tunggu...
Chalda Aliya
Chalda Aliya Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa teladan

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Tren Wisata Halal

28 Oktober 2019   13:01 Diperbarui: 28 Oktober 2019   13:08 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Travel. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Dalam hal tren gaya hidup halal pemerintah mengatur melalui Undang Undang  No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.   Melalui Undang-undang ini pemerintah menjamin kehalalan produk agar warga negaranya yang mayoritas muslim bisa beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Indikator jaminan kehalalan suatu produk adalah sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).  Setiap produk/jasa berhak untuk mengajukan pengakuan sertifikasi halal.

Tren hidup halal di Indonesia kedepan akan semakin berkembang baik. Hal ini selain karena dukungan duni industry yangmenerima konsep  halal, dukungan pemerintah melalui UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal juga memperkuat pengembangan gaya hidup halal di Indonesia.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun