Mohon tunggu...
Chaizy Nasucha Isma Tarigan
Chaizy Nasucha Isma Tarigan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara

perkenalkan nama saya Chaizy Nasucha I.T mahasiswa Ilmu Komunikasi USU

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalan One Way di Kota Medan Membingungkan Masyarakat

7 Januari 2023   16:46 Diperbarui: 7 Januari 2023   16:50 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan perubahan tiga belas arus lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan bisa kita bilang membingungkan banyak masyarakat.

Kebijakan yang mulai berlaku pada tanggal 18 November tahun 2021 ini berlaku pada 13 arus lalu lintas di kota medan, sebagai contoh di Jalan Mongonsidi yang biasanya bisa dilalui kendaraan dari kedua arah, akan diberlakukan aturan satu arah, kemudian hanya kendaraan dari timur ke barat atau Bundaran Juanda mengarah ke Jalan Pattimura yang diizinkan melintas, Begitu pula di Jalan Palang merah Kota Medan, juga nantinya akan menjadi satu arah dari simpang Jalan Pemuda menuju simpang Jalan Imam Bonjol.

Perubahan ruas jalan ini membingungkan masyarakat karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat yang pada akhirnya ketika diterapkan peraturan oneway banyak masyarakat yang bingung dan juga harus mencari jalan baru untuk mencapai destinasi mereka, semisalnya masyarakat yang tinggal di daerah medan timur dan ingin pergi ke Universitas Sumatera Utara, sudah tidak bisa lagi melewati jalan irian barat karena perubahan ruas jalan yang pada akhirnya mereka harus mengambil jalan ke arah lapangan merdeka, tentu ini membuat padat kawasan lapangan merdeka yang sudah terkenal dengan kemacetannya. 

Selain membingungkan perubahan ruas jalan juga bisa membahayakan masyarakat kota medan karena masih banyak warga warga di daerah yang ruas jalannya dirubah belum mengetahui bahwa ruas jalannya diubah menjadi oneway pada akhirnya mereka melawan arah dan bisa saja menabrak penggendara lain.

Selain perubahan jalan yang membingungkan, pemberitahuan yang diberikan oleh dinas perhubungan kota medan juga membuat masyarakat mengaruk garuk kepala, karena dinas perhubungan medan menggunakan arah mata angin sebagai panduan mereka sebagai contoh mereka menulis “Jalan Muchtar Basri Satu arah dari Selatan ke Utara” dan “Jalan Monginsidi Mulai dari Bundaran Juanda sampai Jalan Pattimura satu arah dari Barat ke Timur” Masyrakat kota medan merasa bingung karena petunjuk yang diberikan oleh pemerintah, karena mereka tidak mengetahui dari mana barat, timur, utara atau selatan mereka lebih familiar dengan istilah lurus, belok kanan, dan belok kiri. Mungkin ini bisa jadi sebuah acuan untuk pemerintah Kota Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk membuat pemberitahuan yang akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat kota medan.

Selain pemberitahuan yang membingungkan, pemberlakuan aturan oneway juga disandingi dengan perbaikan jalan dan pemasangan gorong gorong, sebagai contoh jalan di depan gedung PT. PP London terdapat konstruski pemasangan gorong gorong, sehingga kendaraan yang berasal dari jalan pulau pinang ke arah jalan jendral ahmad yani akan mengalami kemacetan yang padat di tambah lagi lampu merah di perempatan yang akan menambah kemacetan. Mungkin pemerintah Kota Medan bisa menyelesaikan dulu pembangunan, lalu setelah itu memberlakukan peraturan jalan oneway.

Walaupun kita merasa bingung kita tetap harus mengapresiasi pemerintah Kota Medan yang ingin memajukan Kota Medan, karena dengan adanya pembangunan pembangunan Kota Medan bisa lebih maju dan bebas banjir dan bebas macet.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun