Mohon tunggu...
Muhammad Chairunnas
Muhammad Chairunnas Mohon Tunggu... Lainnya - Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi Universitas Darussalam Gontor, Divisi Event Organizer dalam Organisasi Perhumas Pawitandirogo, Ketua Sound Event Organizer Universitas Darussalam Gontor

Memiliki Hobi bersosialisasi dan berinteraksi dengan khalayak dan memiliki minat dalam Event Organizer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Judi Online Dapat Menimbulkan Candu dan Merusak Masa Depan Serta Sangat Merugikan Masyarakat

26 Juni 2024   20:12 Diperbarui: 26 Juni 2024   20:12 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Judi Online marak diperbincangkan dalam Khalayak Publik karena banyak merugikan Masyarakat dan merusak masa depan Masyarakat di seluruh dunia. Judi Online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet dan jelas perbuatan ini merupakan perbuatan buruk dan juga dapat menumbuhkan candu ketika sudah mendalami permainan ini dan dapat menyebabkan hutang piutang yang sangat besar ketika seorang pemain tidak dapat mengendalikan diri dalam permainan judi online ini.

Begitu banyak kerugian yang didapatkan dan juga tindak krimial yang ada akibat transaksi judi online ini, karena bagi para pecandu judi online akan terus untuk mencari uang bagaimanapun caranya agar dapat bermain Kembali judi online karena timbulnya rasa candu yang ada dalam dirinya dan terdapat banyak tindak kriminal yang beredar dalam berita akibat candu judi online sampai merampok, maling kendaraan dan bahkan sampai ada yang melakukan pembunuhan untuk bisa mendapatkan uang.

Upaya Pemerintah Dalam Memberantas Judi Online

Berdasarkan pendataan Pusat Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi Serta Kementrian Komunikasi Dan Informatika Menkominfo.

Hingga saat ini PPATK terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupun judi online. Khusus periode Agustus hingga September 2023, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian.

Dilansir laman PPATK, aktivitas judi online di Indonesia kian merebak sejalan dengan perkembangan teknologi yang kian canggih. PPATK menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan berbagai bentuk judi online dan dapat bekerjasama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah gencar melakukan memberantas berbagai macam konten judi online (daring) dan judi slot di seluruh platform digital, termasuk konten media sosial, situs web, dan aplikasi yang terakses ke judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pun memastikan bahwa 9.000 situs judi online dan slot sudah diblokir per 17 September 2023.

Ini bukan upaya pertama yang dilakukan pemerintah dalam perang melawan judi online. Berdasarkan laporan Kominfo, sejak 2018 hingga Juli 2023 pemerintah sudah memblokir sebanyak 846.047 situs judi online secara bertahap.

Faktor Penyebab Dari Permainan Judi Online

  • Faktor Ekonomi
  • Faktor ekonomi ini mencakup segala yang terkait kondisi keuangan seseorang. Orang-orang yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan pada akhirnya akan mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah.
  • Faktor Lingkungan
  • Faktor lingkungan ini bukan hanya tentang tempatnya, tetapi juga lingkungan sosial atau pergaulan seseorang. Lebih tepatnya, lingkungan tempat seseorang hidup akan selalu memengaruhi bagaimana seseorang itu bertindak.
  • Faktor Kesempatan
  • Kesempatan adalah tentang mudahnya seseorang untuk mengakses situs perjudian online. Hanya dengan ponsel dan internet, setiap bisa memainkan judi online di manapun dan kapanpun.

Dampak Negatif Dalam Permainan Judi Online

  • Kerugian Finansial: Berjudi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Kecanduan judi dapat membuat seseorang terus bermain tanpa memperhatikan kerugian yang dialami.
  • Merusak Kesehatan Mental: Ketergantungan pada judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan bahkan depresi.
  • Masalah Kesehatan Fisik: Bermain judi online juga dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik. Kecanduan dapat mengganggu pola tidur dan keseimbangan hidup.
  • Hubungan Pribadi Terganggu: Kecanduan judi online dapat merusak hubungan baik di keluarga maupun lingkungan sosial. Konflik dan ketidakharmonisan seringkali muncul akibat masalah keuangan dan perilaku yang terkait dengan judi.
  • Masalah Hukum: Bermain judi online juga berisiko terkena masalah hukum. Beberapa negara memiliki regulasi ketat terkait perjudian online, dan pelanggaran dapat berakibat pada konsekuensi hukum.
  • Kriminalitas: Maraknya perjudian online juga berdampak pada peningkatan tindakan kriminal, seperti penipuan dan pencurian data.
  • Risiko Keamanan Data: Data pribadi pelaku judi online dapat terancam tersebar luas akibat kebocoran informasi dari situs-situs perjudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun