Mohon tunggu...
Chairunisa PutriYulanda
Chairunisa PutriYulanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Andalas

seorang Mahasiswa dari Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum di Indonesia

25 Juni 2024   17:06 Diperbarui: 25 Juni 2024   17:06 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan Hukum di Indonesia, Sudahkah Berjalan Dengan Adil?
Bagaimana penegakan hukum di Indonesia? apakah sudah berjalan dengan semestinya dan mampu mengadili dengan seadil-adilnya?
Indonesia merupakan salah satu negara hukum dimana segala aspek kehidupan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur dalam hukum dan produk undang-undang yang telah berlaku.
Maka dari itu, Indonesia harus menegakan hukum yang telah berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga harus memenuhi tuntutan demokrasi demi menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya.
Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang baik juga memerlukan bantuan dari warga negara agar turut patuh dalam manjalani hukum yang berlaku.
Lalu apakah penegakan hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik?
Pengertian Penegakan Hukum
Sebelum membahas penegakan hukum di Indonesia, penting untuk mengetahui pengertian penegakan hukum itu sendiri.
Secara pengertian, penegakan hukum merupakan upaya untuk menegakan atau menjalankan norma hukum yang berlaku di suatu negara yang menjadi pedoman perilaku masyarakat dalam berperilaku sebagai warga negara.
Dalam penegakan hukum, dilaksanakan dengan melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Siapapun yang telah manjalankan aturan normatif berdasarkan hukum yang berlaku artinya ia telah menjalankan atau menegakan aturan hukum.
Selain itu, pengertian penegakan hukum juga bisa dilihat dari sisi objeknya yaitu dari segi hukumnya yang terdapat makna luas dan sempit.
Dalam artian luas, penegakan hukum mencakup nilai-nilai yang terkandung dalam aturan formal maupun nilai keadilan yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat itu sendiri.
Sementara dalam artian yang sempit, penegakan hukum hanya melibatkan peraturan yang tertera secara formal dan tertulis saja.
Penegakan Hukum di Indonesia
Berdasarkan pengertian penegakan hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum melibatkan masyarakat dan pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.
Selain itu, sistem penegakan hukum di Indonesia juga memadukan antara sistem hukum agama, adat dan hukum negara eropa atau Belanda yang telah menjajah Indonesia selama 3,5 abad.
Setelah mengetahui pengertian dari penegakan hukum tersebut, apakah telah berjalan dengan baik di Indonesia?
Untuk mengetahui hal tersebut, mari kita lihat hasil survey dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang merilis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang melakukan penegakan hukum.
Lembaga negara tersebut ada tiga yaitu Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian.
Berdasarkan data, kepolisian menjadi lembaga yang memiliki skor kepercayaan paling rendah yaitu hanya 60 persen.
Lalu ada KPK dengan tingkat kepercayaan 65% dan Kejaksaan Agung yang memiliki skor kepercayaan paling tinggi yaitu 72 persen.
Berdasarkan data tersebut, terdapat penurunan tren kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dimana pada survey sebelumnya mencapai 70%.
Ini juga terjadi pada lembaga kepolisian yang turun dari sebelumnya 64%. Sedangkan untuk kejaksaan agung tampak cenderung stagnan dari sebelumnya 73%.
Dalam survei LSI tersebut juga menampilkan bahwa sebanyak 37,2% responden menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini dalam keadaan baik.
Ironisnya, sebanyak 19,9% responden juga menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini dalam keadaan yang buruk.
Dalam menjalankan hukum formal yang berlaku di suatu negara, terdapat peran penegak hukum yang berperan secara strategis dalam penegakan hukum di suatu wilayah.
Namun di Indonesia sendiri kinerja penegak hukum sering dinilai kurang memuaskan.
Ketidakpuasan tersebut menjadi pertanda lemahnya penegak hukum di Indonesia bahkan dianggap tidak memberikan rasa keadilan secara menyeluruh.
Melasir dari Kompas.com, salah satu penyebabnya adalah rendahnya moralitas yang membuat profesionalisme berkurang.
Moralitas tersebut berkaitan dengan adanya korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum atau judicial corruption.
Para penegak hukum yang seharusnya bertindak seadil-adilnya justru melakukan tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum.
Penegak hukum yang bisa bertindak secara profesional dan tingginya moralitas akan membuat penegakan hukum di suatu negara akan berjalan dengan kuat.
Selain itu, penegak hukum juga harus bertindak secara jujur dan menerapkan prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.
Salah satu lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah penegakan bagi masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
Tak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut memilih menyelesaikan masalah dengan "Jalur damai"
Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Indonesia dan telah bergulir selama bertahun-tahun lamanya.
Selain itu, bukan menjadi hal langka ketika berselancar di media sosial menemukan tagar #PercumaLaporPolisi.
Seringkali juga masyarakat menganggap bahwa kasus penegak hukum lamban dalam menyelesaikan suatu tindak pidana.
Beberapa kasus harus viral terlebih dahulu di media sosial sebelum akhirnya terselesaikan.
Contohnya pada pelanggaran tindak pidana yaitu pemerkosaan siswi SD di Banyuwangi pada beberapa waktu lalu.
Orang Tua sudah melapor ke kepolisian setempat sejak 16 Agustus 2023 namun hingga bulan Oktober, pelaku tak kunjung ditangkap meskipun ciri-ciri dan identitas pelaku sudah dijelaskan.
Hal ini memancing kekesalan para warganet di Twitter yang menganggap pihak penegak lamban dalam menyelesaikan masalah dan harus menunggu viral terlebih dahulu.
Selain itu, beberapa warganet juga berkomentar apabila tak ada uang jalan maka tindakan akan sulit diproses.
Adanya tagar #percumalaporpolidi berseliweran lantaran adanya kekesalan masyarakat terhadap kinerja dari kepolisian yang menjadi lembaga penegak hukum penting di Indonesia.
Ini menjadi permasalahan yang cukup pelik dimana jika kepercayaan masyarakat tak kunjung meningkat, dapat memicu aksi main hakim sendiri terhadap pelanggaran hukum.
Masyarakat yang tak percaya dengan penegak hukum lebih memilih untuk melakukan kekerasan demi menegakan ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun