Mohon tunggu...
Chairun Nisa
Chairun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa di universitas jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Halal Bi Halal: Kegiatan Tahunan di Desa Muara Siau

24 Mei 2024   15:23 Diperbarui: 24 Mei 2024   15:45 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi pribadi)

Halal bihalal adalah tradisi yang berasal dari indonesia dan memiliki makna yang luas. dalam konteks keislaman, halal bihalal memiliki makna kekusutan, kekeruhan, atau kesalahan yang selama ini dilakukan dapat dihalalkan kembali. dalam hukum fiqih, halal bihalal berarti menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi halal dan tidak berdosa lagi, dengan syarat taubat, menyesali perbuatan, dan meminta maaf dengan orang yang bersangkutan. dalam al-quran, halal bihalal menuntut agar setiap kegiatan dilakukan dengan baik dan menyenangkan semua pihak, tidak boleh menipu, curang, dan berbohong.
Hala bi halal sendiri di desa muara siau diadakan setiap tahun pada hari kedua idul fitri tepatnya pada tanggal 2 syawwal yang mana kegiatan nya berupa acara maaf -maafan yang dihadiri seluruh masyarakat desa muara siau yang terdiri dari 3 dusun yaitu dusun Muara Siau,dusun Ladang Panjang dan dusun Penderu.acara tersebut juga di hadiri
selain acara maaf-maafan terdapat juga pertunjukan silat dari pemuda setempat serta berbalas pantun dari ninek mamak tuo tenganai desa Muara Siau.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun