Mohon tunggu...
Chairun Nisa
Chairun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Semester 4 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Saya memiliki minat di seni seperti musik, film dan lain sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers

20 Mei 2022   22:13 Diperbarui: 20 Mei 2022   22:16 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan pers merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam adanya kemajuan sistem demokrasi di Indonesia saat ini, dengan adanya kebebasan pers yang telah dipayungi hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku, sehinga hal tersebut harus menjadi perhatian secara khusus dalam proses pelaksanaannya pada kehidupan sehari-hati, permasalahan pada kehidupan masyarakat yang memiliki keberagaman yang bersifat heterogeny menciptakan adanya suatu kemunculan permasalahan yang dapat memberikan dampak kurang baik, salah satunya dalam dunia pers, tidak selamanya suatu penggalian informasi dapat dilakukan dengan mudah, suatu pengungkapan permasalahan sesuai dengan data yang didapat, memberikan rasa ancaman bagi objek yang dituju, sehingga ancaman maupun diskriminasi selalu terjadi pada jurnalis selaku pers untuk pengungkapan suatu permasalahan,

            Kasus yang baru-baru ini mencuat yaitu adanya aksi diskriminasi kekerasan terhadap seorang jurnalis pers asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu seorang jurnalis dengan nama Fabi Lautan, kronologis yang didapatkan dalam berbagai pemberitaan yang sudah dianalis, kasus bermula Ketika adanya proses konferensi pers yang sedang berlansung, dimana setelah adanya pemaparan yang dilakukan oleh salah satu instansi BUMD wilayah NTT tersebut, Yaitu PD Flobamor, terjadi suatu keteganggan dengan adanya perdebatan yang berlansung Ketika adanya proses menggali pertanyaan lebih dalam kembali untuk mendapatkan suatu data yang akurat atas adanya permasalahan yang terjadi, akan tetapi Ketika selesainya konferensi pers tersebut, tidak jauh dari lokasi setelah seorang jurnalis tersebut mulai berangkat dari titik konferensi pers, hanya berselang 30 meter, penyerangan terhadap Fabi Lautran ini terjadi dengan begitu brutal sehingga keadaan yang terjadi mulai menghawatirkan, dengan adanya berbagai luka pada bagian tubuh, dan tentunya jurnali tersebut menjadi korban kekerasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

            Ketika adanya kekerasan yang terjadi tersebut, Pihak berwenang yaitu polisi lansung melakukan peyelidikan untuk mendapatkan berbagai barang bukti yang kuat dalam proses penggungkapan permasalahan yang terjadi tersebut, karena berbagai Tindakan kekerasan bagaimanapun tidak dapat dibiarkan dengan begitu saja tanpa adanya proses hukum yang berlaku, dengan begitu hingga sampai saat ini polisi sudah berhasil mengamankan lima dari enam orang tersangka pelaku kekerasan dengan adanya Tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis Fabi Lautan, selain adanya penangkapan yang dilakukan, pihak kepolisian melakukan Tindakan lainnya sebagai bentuk serius adanya penuntasan kekerasan terhadap pers tersebut, yaitu adanya pemanggilan terhadap direksi dan dewan komisaris PD Flabamor untuk memintai keterangan mengenai dugaan kasus penganiaan terhadap jurnalis.

            Kebebasan pers merupakan cara dalam adanya penggungkapan suatu permasalahan atau kegaiatan yang diungkapkan dengan cara adanya penguatan data factual di dalamnya, dan menjadi salah satu media massa yang sudah sejak lama terlahir dan muncul pada kehidupan masyarakat luas sebelum adanya perkembangan teknologi yang pesat dan kemajuan kehidupan yang begitu kompleks, adanya suatu kebebasan dalam pers tidak bisa hanya mengikuti keinginan dan kepentingan pribadi atau golongan saja, dengan adanya kebebasan pers bertujuan untuk memberikan perubahan terhadap adanya kesadaran dalam bidang interaksi serta komunikasi di dalam adanya hubungan kehidupan masyarakat luas.

            Dalam kebebasan di Indonesia memiliki landasan hukum yang seharusnya menjadi perhatian lebih Ketika adanya permasalahan seperti adanya kekerasan ataupun diskriminasi yang terjadi, ketitka berbicara landasan hukum sebagai landasan, terbagi menjadi kepada dua bagian, pertama yaitu landasan hukum secara yurudis, pemaknaan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang No.40 tahun 1999, dikatakan bahwa adanya kemerdekaan pers merupakan komponen dalam berlansungnya hak asasi manusia sebagai warga negara, karena dalam prosesnya terdapat berbagai aspek komponen, seperti adanya jaminan terhadap keberlansungan hidup, point selanjutnya dikatakan bahwa dengan adanya kebebasan pers ini memberikan suatu Batasan yang pasti terkait berbagai cara ancaman serta pelarangan, point selanjutnya yaitu adanya kemerdekaan pers sebagai proses dalam mencari, memperoleh serta adanya proses distribusi informasi untuk menyebarkan gagasan dan informasi yang didapatkan sesuai denga kebenaran dan data yang akurat.

            Landasan selanjutnya yaitu berdasarkan kepada landasan kebebasan, Undang-Undang 1945 merupakan salah satu aspek hukum yang harus bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat, dengan adanya pasal 28 dan 28F Memberikan suatu adanya ketetapan dalam mengekpresikan kebebasan, baik dalam lingkup individu maupun kelompok, adanya proses mengolah informasi yang didapatkan, selain itu adanya proses dalam menyampaikan serta menerima sudah dilandasi dengan adanya hukum. Solusi yang dapat dilakukan atas banyaknya kasus diskriminasi maupun aksi kekerasan terhadap pers merupakan Tindakan yang harus diperhatikan dengan secara serius, tidak hanya bagaimana menanggapi dengan tidak adanya pemberitaan terhadap masyarakat luas yang tinggi saja, akan tetapi penciptaan suasana dalam kebebasan pers yang sudah dilandasi oleh hukum harus tetap menjadi komponen yang penting, agar terciptanya saling menghargai dalam proses adanya kebebasan pers, Ketika adanya proses menghargai satu sama lain baik kebebasan pers dengan adanya objek yang akan digali atau dimintai keterangan, maka akan memberikan dampak yang saling mengetahui Batasan apa yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Bersama, oleh karenanya proses sosialiasi, pemberian edukasi menjadi bahan evaluasi yang harus selalu diperhatikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun