Mohon tunggu...
Rul Umanailo
Rul Umanailo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Sociology

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengkonstruksi Hubungan Antara Pemerintah Kabupaten Buru, Investor, Dan Desa Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

30 Agustus 2015   07:12 Diperbarui: 30 Agustus 2015   07:12 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mengkonstruksi Hubungan Antara Pemerintah Kabupaten Buru, Investor, Dan Desa Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Oleh: M. Chairul Basrun Umanailo

Desa sebagaimana kita ketahui bersama, ternyata memiliki banyak ornament untuk penambahan produksitivitas dan menghasilkan yang namanya income, tinggal bagaimana pengelolaan tersebut diatur guna mendapatkan hasil yang maksimal. Tentunya desa berdiri di atas legalitas yang namanya sumberdaya alam sesuai batas geografi yang dimiliki dan ini menjadi pijakan awal untuk membicarakan hubungan pengelolaan yang terkait dengan shareholding.

Undang-Undang  Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk mengotomikan desa, dengan berbagai kemandirian pemerintahan desa seperti pemilihan umum calon pemimpin desa, anggaran desa, semacam DPRD desa, dan kemandirian pembuatan peraturan desa semacam perda, menyebabkan daerah otonomi NKRI menjadi provinsi, kabupaten atau kota, dan desa. Reformasi telah mencapai akarnya, kesadaran konstitusi desa dan dusun diramalkan akan mendorong proses reformasi berbasis otonomi daerah bersifat hakiki.

Menciptakan hubungan antara pemerintah daerah, desa dan investor bukanlah pekerjaan mudah, desa dituntut untuk mampu menyediakan fasilitas serta kenyamanan dalam berinvestasi begitu pula dengan pemerintah daerah dimana sebagai fasilitator juga harus memiliki kemampuan untuk mendorong serta memfasilitasi pengembangan potensi desa. Bila kedua bagian ini telah terbentuk maka setidaknya menjadi langkah mudah untuk investor melakukan investasinya di desa.

Pemetaan potensi berbasiskan sumberdaya lokal di setiap desa yang berada di Kabupaten Buru merupakan langkah awal yang harusnya telah tersusun dalam kerangka pembangunan daerah jadi ketika untuk mengkerangkakan hubungan tripartid tersebut, desa telah mampu untuk berorientasi pada bidang investasi seperti apa yang sesuai dengan sumberdaya yang mereka miliki. Data pada setiap SKPD yang membidangi pembangunan di desa menjadi dorongan kuat untuk gambaran sumberdaya itu semakin menarik untuk dijadikan rujukan berinvestasi.

 Bicara tentang hubungan antara ketiga unsur  (Pemerintah Daerah, Investor, Desa) tersebut maka diperlukan sebuah regulasi yang dapat mengatur ketiganya untuk saling bekerja, harus ada unsur pengatur untuk pihak investor melakukan usaha ekonomi dan sebaliknya Pemerintah Daerah maupun desa untuk permasalahan pembagian keuntungan serta pengaturan lahan untuk dijadikan investasi. Regulasi yang dibuat mengatur tentang hak dan kewajiban kepada ketiga unsur ini agar nantinya dalam proses pelaksanaan tidak menimbulkan permasalahan yang nantinya bisa membuat tujuan akhir dari shareholding ini tidak tercapai.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana menciptakan hubungan tersebut dalam kerangka regulasi desa, dan perlu juga diingat biasanya kerangka regulasi dibuat setelah adanya pemetaan potensi yang berarti regulasi yang akan hadir adalah sebagai penunjang dari sumberdaya dimiliki. Regulasi akan mengatur pola distribusi modal, kerangka kerjasama serta dasar pembagian hasil usaha dan keberlanjutannya, sehingga regulasi tersebut menjadi dasar dari tindakan maupun keputusan bersama.

Ada harapan besar untuk membangun desa dan mengeksplorasi sumberdaya alam bersama Pemerintah Daerah maupun investor, tinggal bagaimana masyarakat desa menyadari semua ini sebagai sebuah peluang untuk merubah kehidupan kea rah yang lebih baik lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun