Oleh; M. Chairul Basrun Umanailo
chairulbasrun@gmail.com; 085243025000
Â
Menyikapi perubahan orientasi pembangunan desa, Pemerintah lewat kementerian Desa dan Transmigrasi terus berupaya untuk mewujudkan desa yang lebih sejahtera dengan berfokus pada pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Maka otonomi desa akan lebih terasa jelas bilamana pembangunan desa sebagai perwujudan dari rencana pembangunan oleh masyarakat desa itu sendiri.
Pada waktu sebelumnya, Pemerintah Daerah kabupaten Buru turut ambil bagian dalam skema pembangunan desa dengan melahirkan sebuah regulasi tentang Pemilihan Kepala Desa, namun tataran tersebut hanya mengatur pada mekanisme pencalonan serta pemilihan Kepala Desa. Di lain sisi, faktor ekonomi, sosial terasa kurang terakomodir akibat regulasi yang dilahirkan hanya pada tataran politis kepemimpinan sebuah struktur lembaga desa. Padahal di tahun 2014, aturan untuk penataan desa telah jauh mencakup hampir keseluruhan aspek kehidupan masyarakat desa.
Dikeluarkannya regulasi tentang desa seperti Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 111-113 Tahun 2015, Permendesa Nomor 1-5 Tahun 2015 telah mengisyaratkan bahwa perubahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa telah dikembalikan untuk desa, bahkan lewat Peraturan Menteri petunjuk pelaksaan tersebut lebih diperinci lagi pada aspek pragmatis. Inilah yang menjadi tawaran untuk Pemerintah Kabupaten Buru agar menyesuaikan regulasi tentang desa yang dibuat pada tahun 2007 untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru guna mendukung arah pembangunan desa.
Problem yang harusnya diantisipasi untuk pelaksanaan pembangunan desa adalah bagaimana agar perangkat serta masyarakat desa memiliki pandangan jelas tentang mekanisme pembangunan desa yang sementara berjalan, di samping untuk menata jalannya pola Pemerintahan Desa yang lebih otonom dan kredibel. Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa dimana konsepsi dasar masih berkutat pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana mengamanatkan tentang Pemerintah Daerah yang termaktub di dalamnya pengaturan Pemerintah Desa. Namun demikian saat ini pergeseran pola pengeloaan desa yang semakin dinamis maka perlu kiranya diadakan perubahan guna menyesuaikan dengan regulasi baru yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hemat penulis, bahwa regulasi daerah untuk mengatur desa harusnya sudah diadakan inisiasi tentang Peraturan Daerah yang baru untuk menunjang pembangunan desa. Harapannya yakni tercipta sebuah kebijakan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan desa secara holistik. Hal Ini terasa penting sebab usaha Pemerintah Pusat dengan mengucurkan Alokasi Dana Desa harusnya diiringi juga oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dengan melahirkan regulasi sebagai pedoman dan pengontrol dari pembangunan desa sebagaimana dimaksud.
Tentunya kita semua menginginkan adanya perubahan untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa sehingga tersusun sebuah regulasi yang menjadi acuan serta batasan dalam pembangunan desa, terutama di Kabupaten Buru yang sebagian besar karakterisktik kewilayahannya merupakan administrative desa. Respon untuk menginisiasi Peraturan tersebut menjadi batu pijakan untuk tetap mengawal pembangunan desa yang lebih komprehensif.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H