Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Maka ketika kerukunan umat beragama diatur lewat Peraturan Daerah maka hal ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Buru memiliki kepedulian yang besar terhadap keharmonisan dalam kehidupan beragama sebagai pilar pembangunan, semoga terwujud
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!