Mohon tunggu...
chairul aqsal
chairul aqsal Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - sapere aude

belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Evaluasi Pemberantasan Korupsi : Penguatan KPK sebagai Penunjang Indonesia Emas 2045

11 Januari 2025   16:57 Diperbarui: 11 Januari 2025   17:50 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
penulis : Chairul Aqsal


Visi Indonesia Emas 2045 merupakan tujuan pembangunan Indonesia sebagai negara maju, dimana tidak lepas dari peran kuat sektor ekonomi. Salah satu indikator fundamental  penunjang Indonesia Emas 2045 adalah kondisi ekonomi negara. Adapun salah satu faktor yang membuat kemerosotan masif terhadap kondisi ekonomi Indonesia adalah Korupsi. Undang-undang KPK yang dahulu menjadi polemik bertajuk pelemahan KPK kini telah berusia satu tahun. Undang-undang Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini dahulunya dinilai dapat memperlemah pemberantasan korupsi. Undang-undang ini disinyalir membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif dikarenakan lembaga baru yakni Dewan Pengawas membuat administrasi menjadi berbelit-belit. Sukarnya administrasi ini akan membuat operasi tangkap tangan KPK pun menjadi lemah.Merujuk pada data Indonesia Corruption Watch (ICW) dan TII, KPK pasca penetapan RUU KPK mengalami babak baru yang ditandai dengan degradasi performa kinerja yang signifikan daripada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi refleksi tersendiri terkait dampak RUU KPK terhadap merosotnya kualitas KPK setelah pemberlakuan revisi Undang-Undang KPK. Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penindakan kasus korupsi pada semester I-2020 cenderung menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data ICW, pada semester I tahun 2020 KPK hanya menindak enam kasus korupsi dengan jumlah tersangka 38 orang. Angka ini jauh dari jumlah penindakan kasus korupsi pada semester I tahun 2019 yang melakukan 28 penindakan kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 61 orang. Merosotnya kinerja KPK terlihat dari mangkraknya progres sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa tokoh politik, seperti kasus Hasto dan Harun Masiku.

Hal seperti ini membuat independensi KPK kembali dipertanyakan. Selain itu, penurunan kinerja KPK juga terlihat dari petinggi KPK yang kerap kali melanggar kode etik yang berlaku. Bukan hanya itu, upaya penggemukan di struktur pimpinan KPK menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas dan efisiensi di KPK periode saat ini. Terakhir Harvey Moeis terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Indonesia dalam momentumnya 100 tahun pasca merdeka, merupakan salah satu momentum yang tertuang dalam visi besar bangsa Indonesia menuju negara maju. Negara maju ini disokong dengan berbagai aspek, seperti masyarakat yang sejahtera, berdaya saing global, dan sistem hukum yang berkeadilan.

Melihat merosotnya kinerja KPK menjadi salah satu PR besar bangsa ini. Penting bagi seluruh Kader HmI untuk serius terlibat aktif dalam mendengungkan perjuangan terhadap penguatan KPK. Dalam konteks ini peran HmI dalam penguatan KPK tidak hanya terbatas pada aspek advokasi dan pengawasan, atau pembuatan policy brief saja, namun juga dapat mencakup edukasi, riset, dan pengembangan kader yang berintegritas. Mengingat tantangan besar yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, keterlibatan aktif para kader HmI dalam memperkuat KPK dan mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045 sangatlah penting. HmI dapat menjadi katalisator agen perubahan yang tidak hanya merubah KPK menjadi efektif, tetapi juga berperan dalam menciptakan budaya anti-korupsi yang semakin kuat di masyarakat Indonesia. Jangan sampai, hadirnya KPK yang di gadang-gadang menjadi lembaga negara yang independen, malah menjadi lumbung emas bagi para koruptor untuk mempermudah dalam mendelikkan kegiatannya yang merugikan bangsa Indonesia.  Dalam hal ini, KPK diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan menjaga kestabilan ekonomi dari tindak penyalahgunaan anggaran publik, suap, dan manipulasi kebijakan yang dapat merusak kepercayaan publik, menghambat investasi, menciptakan ketimpangan ekonomi, hingga menjadi penghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun