Nama : Chairul Amana
NIM : 21211116
Kelas : 5E
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Berikut ini adalah hasil Riview buku tentang Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial karya Muhammad Julijanto
Buku Agama Agenda Demokrasi Dan Perubahan Sosial karya Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag. adalah suatu buku yang isinya menjelaskan agama, agenda, demokrasi, dan perubahan social saling terkait memengaruhi satu sama lain, atau bahkan bertentangan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam. Ini artinya, bahwa agama, agenda demokrasi dan perubahan social merupakan elemen-elemen kompleks yang secara Bersama-sama membentuk dinamika masyarakat. Mungkin penulis ingin menyoroti bagaimana interpretasi agama dan implementasi agenda demokrasi dapat memicu atau menahan perubahan sosial.
Buku ini terdiri dari tiga bab, pada bab pertama penulis membahas mengenai Agama dan Perubahan Sosial, pada bab pertama inipun mencakup tiga belas pembahasan yang dipaparkan oleh penulis diantaranya, pertama tentang Agama dan Kejahteraan bahwasannya pesan agama sesungguhnya berupaya mewujudkan idealita dalam realita kehidupan. Nilai-nilai seperti keteraturan, tertiban, kebaikan adalah semangat agama yang sejati, tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan tanpa sebab. Dengan pemahaman keagamaan yang baik akan dapat merubah pandangan terhadap dunia dan upaya untuk mewujudkan perdamaian dan kesejahterahan.Â
Pada bab pertama, penulis juga membahas mengenai spriritualitas yang mencerahkan, penulis berharap agar keberagaman dan kepercayaan yang dianut bukan menjadi problem sosial, namun sebaliknya sebagai suatu solusi dari kebutuhan manusia akan spiritualitas dan pencerahan rohani. Sebagai kebutuhan manusia modern yang sibuk dengan urusan materi. Kemduian penulis juga membahas mengenai Ramadhan Momentum Taubat Pemimpin Rakyat yang didalamnya juga dijelaskan mengenai politik yang harus dilandasi nilai-nilai religiusitas sehingga kebijakan-kebijakan public selalu membawa implikasi kemaslahatan, kesejahterahan, keamanan, dan pemberdayaan untuk mencapai ridha-Nya. Pada bab pertama juga membahas mengenai Haji Simbol Kehidupan Yang Indah, Haji Cermina Reformasi Moral, Idul Adha, Bencana dan Solidaritas, Fastabiqul Khairat, Kontribusi Agama dalam Persatuan Umat, Merindukan Moral dan Kebenaran, Move, Maka Kamu Sejahterah, Potensi Zakat vs Kemiskinan, Kekuatan Iktiar Pangkal Kesuksesan Seseorang dan yang terakhir adalah kesulitan Hidup.
Pada Bab yang kedua penulis membasa mengenai Pemilu dan Perubahan Sosial, Didalamnya mencakup pembahasan mengenai Demokrasi dan Kesejahterahan, Pendidikan Politik Pemilu, Pemilu Edukatif dan Beradap , Menimbang Caleg Berkualitas, Menyongsong Pemilihan Gubernur 2008, Menyusun Aggaran Pilkada yang Rasional, Fatwa Golput, Kampanye Beradap Cermin Pendidikan Politik,Kata-Kata dalam Kampanye, Antisipasi Konflik Pilpers, Sengketa Pemilu Pembelajaran Hukum, Kiat Sukses Penyelenggaraan Pilkada, Kepala Daerah dan Masalah Krusial di Daerah, Problem DPT Teratasi Pasca Putusan MK, Kepemimpinan dalam Era Demokrasi, dan yang terakhir adalah Birokrasi dan Politik Pelayanan Kesimpulan dari bab kedua membahas mengenai pemilu bahwasannya panggung demokrasi dimana suara rakyat diwujudkan. Dalam konteks perubahan sosial, pemilu dapat menjadi katalisator untuk transformasi masyarakat. Meskipun demikian, beberapa kritik muncul terkait ketidaksetaraan akses informasi dan potensi manipulasi opini public melalui media sosial. Penting bagi pemilih untuk menjadi kritis dan terinformasi guna memastikan perubahan yang positif dalam dinamika sosial pasca-pemilu. Â
Pada bab yang terakhir yaitu bab yang ketiga penulis membahas mengenai Hukum dan Perubahan Sosial diaman yang didalamnya mencakup pembahasan mengenai Pengantar Filsafat Hukum, Posisi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Perlindungan Pahlawan Devisa, Advokat Syariah Peluang dan Tantangan, Kritik Sosial vs Pencemaran Nama Baik, Penanganan Korupsi di Daerah, Islam, Demokrasi dan Good Govermance, Cerita Korupsi , Transedensi Lingkungan, dan yang terakhir membahas mengenai Problem-Problem Demokrasi. Kesimpulan pada bab ketiga ini dimana penulis menjelaskan bahwasannya hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan yang erat dalam masyarakat. Hukum berperan sebagai sarana formal untuk mengatur perilaku dan memelihara keteraturan sosial, Sementara itu, perubahan sosial menciptakan tantangan baru yang memerlukan adaptasi hukum. Perubahan sosial dapat mendorong pembaharuan hukum, entah melalui revisi legislasi atau penegembagan hukum baru. Contohnya, perubahan nilai masyarakat terkait hak-hak individua tau perkembangan teknologi dapat menciptakan kebutuhan untuk hukum yang lebih tepat dan relevan. Sebaliknya, hukum itu sendiri dapat menjadi agen perubaha sosial. Melalui putusan pengadilan atau perubahan regulasi, hukum bias merespon tuntunan masyarakat untuk keadilan atau penyesuaian terhadap perubahan sosial yang lebih luas.Â
Adapaun Kelebihan dari buku ini adalah buku ini menyediakan ruang untuk eksplorisasi mendalam dalam suatu subjek, memberikan informasi dan wawasan yang lebih rinci, Buku ini diterbitkan oleh penerbit terkemuka cenderung melibatkan proses penyuntingan yang ketat sehingga dapat dianggap sebagai sumber referensi yang lebih cepat diandalkan, Buku ini membantu pembaca menciptakan dunia dalam pikiran mereka sendiri, meningkatkan kreatifitas dan daya piker kritis.