Mohon tunggu...
Chairul Amana
Chairul Amana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Yuridis Empiris dan Normatif 5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

31 Oktober 2023   13:13 Diperbarui: 31 Oktober 2023   13:30 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Chairul Amana

NIM : 212111168

Kelas/Prodi : 5E/HES

Contoh Analisis Yuridis Empiris, Yuridis Normatif dan Pemikiran Max Weber dari 5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli 

1. SoerjonoSoekanto

Pengertian : Dikutip dari buku Sosiologi Hukum (2022) oleh Muhammad Ulil Abshor, berikut pengertian sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto: "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."


Pendekatan Yuridis:
a. Aspek Teoritis: Dalam konteks yuridis, pengertian sosiologi hukum ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang berfokus pada pemahaman perilaku manusia terkait dengan hukum. Ini adalah pendekatan teoritis yang memerinci dasar konsep sosiologi hukum.
b. Hubungan dengan Sistem Hukum: Melalui pendekatan yuridis, analisis dapat menjelaskan bagaimana sosiologi hukum membantu dalam memahami hubungan antara individu dan sistem hukum. Penelitian empiris dalam konteks ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan atau pelanggaran hukum.
c. Hukum dan Sosial: Pendekatan yuridis dapat menganalisis konsep-konsep hukum yang diterapkan dalam masyarakat, seperti peran hukum dalam pengaturan perilaku sosial dan konsekuensi hukum terhadap individu.


Pendekatan Empiris:
a. Penelitian Lapangan: Pendekatan empiris dalam analisis sosiologi hukum akan memerlukan penelitian lapangan, survei, wawancara, dan analisis data untuk mengidentifikasi alasan mengapa manusia patuh atau gagal patuh terhadap hukum.
b. Faktor-faktor Psikologis dan Sosial: Melalui penelitian empiris, analisis dapat mengungkapkan faktor-faktor psikologis dan sosial yang memengaruhi perilaku manusia terhadap hukum. Ini dapat mencakup pemahaman mengenai norma sosial, tekanan sosial, keadilan, ketidaksetaraan, dan lain-lain.
c. Implementasi Kebijakan Hukum: Pendekatan empiris juga dapat menggambarkan bagaimana implementasi kebijakan hukum mempengaruhi tingkat kepatuhan atau pelanggaran hukum. Ini dapat membantu dalam mengevaluasi efektivitas hukum dan kebijakan yang ada.


Contoh Analisis Yuridis Normative :
a. Norma Hukum dan Kepatuhan: Analisis normatif akan mencari pemahaman tentang peran norma hukum dalam mendorong kepatuhan. Pertanyaan etis di sini adalah sejauh mana manusia seharusnya mematuhi norma hukum, dan apakah hukum harus selalu menjadi panduan yang benar dan adil.
b. Keadilan dalam Hukum: Konsep keadilan adalah aspek normatif yang penting dalam sosiologi hukum. Analisis ini akan menjelaskan bagaimana keadilan dalam hukum memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat. Pertanyaan etis muncul dalam pertimbangan tentang apakah hukum selalu adil dan sejauh mana hukum yang tidak adil dapat memengaruhi kepatuhan.
c. Hak Asasi Manusia: Dalam analisis normatif, pertimbangan tentang hak asasi manusia menjadi relevan. Bagaimana hak asasi manusia memengaruhi hubungan antara individu dan hukum, dan sejauh mana hukum perlu mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
d. Evaluasi Sistem Hukum: Analisis normatif juga akan mencakup pertimbangan tentang sejauh mana sistem hukum yang ada memenuhi tuntutan etika, keadilan, dan hak asasi manusia.


Contoh Pemikiran Max Weber :
a. Konsep Otoritas dan Legitimasi: Max Weber mengembangkan konsep tentang tiga tipe otoritas dalam masyarakat: tradisional, rasional-legal, dan karismatik. Konsep otoritas rasional-legal sangat relevan dalam pengertian ini. Weber mengatakan bahwa otoritas rasional-legal adalah bentuk otoritas yang berkaitan dengan aturan dan hukum yang diberlakukan secara rasional dan sah. Dalam konteks pengertian Soerjono Soekanto, Weber akan mempertimbangkan bagaimana kepatuhan terhadap hukum terkait dengan tingkat otoritas dan legitimasi hukum tersebut. Jika hukum dianggap sah dan rasional, maka manusia lebih cenderung patuh terhadapnya.
b. Rasionalisasi Hukum: Weber juga membahas konsep rasionalisasi, yang berkaitan dengan perubahan masyarakat dari tindakan yang didasarkan pada tradisi dan kebiasaan ke tindakan yang didasarkan pada pertimbangan rasional dan hukum. Dalam konteks sosiologi hukum, Weber akan menganalisis bagaimana proses rasionalisasi hukum memengaruhi perilaku manusia terhadap hukum. Jika hukum menjadi lebih rasional dan terstruktur dengan baik, maka manusia lebih mungkin untuk mematuhinya.
c. Birokrasi : Weber dikenal dengan konsep birokrasi, yang merupakan sistem administratif yang rasional dan sah. Hukum sering kali dikelola melalui lembaga-lembaga birokratik. Weber akan menganalisis bagaimana efisiensi dan efektivitas birokrasi dalam mendorong kepatuhan terhadap hukum. Jika birokrasi hukum berfungsi dengan baik, maka manusia lebih mungkin untuk mematuhi hukum.
d. Kepentingan Rasional: Weber juga menggambarkan konsep tindakan sosial berbasis kepentingan rasional, yaitu tindakan yang dilakukan oleh individu berdasarkan pertimbangan rasional untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks pengertian sosiologi hukum, Weber akan menganalisis bagaimana individu mengambil keputusan untuk mematuhi atau melanggar hukum berdasarkan pertimbangan rasional, seperti keuntungan dan kerugian yang mungkin mereka alami.

2. Satjipto Rahardjo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun