Mohon tunggu...
Chairul Amana
Chairul Amana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel tentang Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga di Kabupaten Wonogiri

26 Oktober 2023   05:34 Diperbarui: 26 Oktober 2023   06:00 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer : Chairul Amana

NIM : 212111168

Kelas/Prodi : 5E/Hukum Ekonomi Syariah

Judul Artikel : Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga diKabupten Wonogiri

Penulis : Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin

Nama Jurnal : Buana Gender

Volume : Vol.1 no.1 Januari-Juni 2016

Dalam artikel ini penulis membahas menganai kasus perceraian. Dimana kasus perceraian secara nasional dalam beberapa tahun terakhir selalu mengalami peningkatan, namun fenomena saat ini tidak bisa digeneralisir karena setiap daerah mempunyai latar belakang dan budaya yang berbeda. Berdasarkan catatan Kantor Kementrian Agama di Wonogiri dalam setahun rata-rata 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraian berkisar 8-9 persen. 

Dalam artikel ini penulis juga memberikan upaya untuk mengatasi tingkat perceraian, pemberdayaan keluarga pasca perceraian, sementara masih menjadi tanggung jawab sendiri-sendiri, namun melalui Badan Amil Zakat keluarga yang fakir miskin diberikan santunan jaminan sosial untuk usaha, bahkan diberikan modal ekonomi untuk membantu keluarga miskin, apakah itu untuk program keluarga pasca perceraian atau hanya keluarga miskin secara umum.

Program pemerintah tidak sampai menyentuh bagaimana pembinaan keluarga sakinah, semua diupayakan sendiri, sementara program pemerintah tidak didukung oleh anggaran yang cukup untuk medukung program keluarga sakinah.

Pada artikel ini penulis juga membahas mengenai faktor-faktor penyebab perceraian antara lain, tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, belum dikaruniani anak, meninggalkan kewajiban, pernikahan pada usia muda. Kurang optimalnnya peran KUA melalu fungsi BP4 yang memberikan nasehat pernikahan. Sementara dari aspek, pengadilan memberikan akses kemudahan dalam pengajuan perkara di Pengadilan Agama, seperti dengan adanya sidang keliling yang lebih pada penjemputan bola bagi para pihak yang berperkara. Asas pernikahan yang kekal untuk selamanya, pereraian dipersulit belum bisa mengerem lanjut tingkat perceraian. Kebijakan dan pelayanan pemerintah terhadap peningkatan kesejaherahan keluarga melalui pembinaan baik secara ekonomi maupun keagamaan perlu digalakkan kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun