Kondisi lingkungan juga terpengaruhi dalam penerapan syariat islam, sebab masyarakat aceh dulu tidak pernah mengenal yang namanya celana bagi perempuan, sebab perempuan pada masa lalu hanya menggunakan kain sarung. Cara berpakai masa dulu dengan sekarang sangat jauh perbedaan, kalau pada masa sekarang kebanyakan orang menggunakan pakai serba pas, artinya menggunakan pakaian ketat bagi perempuan, bukan berarti kita melarang menggunakan pakai seperti itu, kalau dalam ilmu kriminologi: penyebab terjadi kasus pemerkosaan karena adanya factor, saat perempuan membungkus tubuhnya yang mengangkat hasrat para kaum lelaki untuk melakukan hal yang sangat dilarang itu,
Ketiga pilar tersebut seharunya harus diperhatikan dalam penerapan syariat islam di aceh, supaya tidak mengantung kontroversi antara penerapan dan penerima hukum itu sendiri, hukum tidak saja diterap seenaknya tanpa ada melihat bagaimana pengakuan masyarakat. Lain halnya dengan qanun yang ada diaceh tentang syariat islam. Semua menjelaskan tentang peran serta masyarakat akan tetapi masyarakat mengambil tindakan melebihi apa yang sudah dimandatkan oleh undang-undang (Qanun), kalau kita benang merah menyangkut dengan tindakan masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana, artinya masyarakat melakukan kekerasan secara bersama kepada orang lain.