Mohon tunggu...
chaer ranie
chaer ranie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Denda Sebanyak Rp 8,5 Triliun yang Diterima Google akibat Gagal Bernegosiasi

9 Juli 2023   13:13 Diperbarui: 9 Juli 2023   13:16 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perusahaan Google dikenakan sanksi berupa denda sebesar 500 juta Euro atau setara dengan Rp 8,5 triliun oleh Otoritas Kompetisi Prancis/FCA. Sanksi ini diberikan karena Google dianggap gagal bernegosiasi dengan perusahaan media terkait penggunaan dan pembayaran artikel yang ditayangkan di platformnya.

Disahkanya Pedoman Hak Cipta Uni Eropa yang mulai Prancis terapkan pada 2019, penerbit berita atau media berhak meminta kompensasi untuk penggunaan konten mereka yang tayang pada platform pihak ketiga. Pada pasal 11 dari pedoman ini mengatur "Link Tax" atau pajak tautan dimana akan memberikan penerbit hak untuk meminta bayaran atas potongan artikel atua konten lainnya yang ditautkan pada Google News.

FCA memandang langkah Google yakni menguji pratinjau blank content sebagai penyalahgunaan monopoli Google dalam pencarian internet. FCA pun memerintahkan Google untuk mematuhi aturan dan dengan benar melakukan negosiasi dengan penerbit terkait dengan hak menampilkan artikel di platformnya. Namun, negosiasi tersebut tampaknya tidak berjalan dengan baik.

Denda yang Google terima karena kegagalan negosiasi dengan perusahaan media menunjukkan adanya ketidaksepakatan antara kedua phak terkait penggunaan konten berita yang diproduksi oleh perusahaan media tersebut. Kedua pihak sama-sama memiliki kepentingan yang berbeda sehingga sulit untuk menentukan yang harus bertanggung jawab penuh.

Google sebagai mesin pencari terbesar di dunia sedang mengalami tekanan untuk memberikan akses cepat dan mudah terhadap konten berita kepada penggunanya. Google menampilkan cuplikan berita dalam hasil pencarian mereka dan mengarahkan pengguna ke situs web penyedia berita. Namun, perusahaan media menganggap bahwa Google menggunakan konten mereka tanpa adanya izin dan mendapatkan keuntungan dari adanya pencarian tersebut.

Namun, disisi lain Google juga berpendapat bahwa pihak mereka telah memberikan nilai tambah bagi perusahaan media yaitu dengan meningkatkan visibilitas mereka melalui hasil pencarian. Google juga telah meluncurkan Google News Showcase yang menawarkan kompensasi kepada beberapa perusahaan media untuk menggunakan cuplikan berita mereka.

Dalam kasus ini, kedua pihak harus bekerja sama dalam mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Negosiasi harus dilakukan secara transparan agar kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Kedua pihak perlu saling memahami dan mencari cara untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Di era digital yang terus berkembang, kolaborasi antara teknologi dan media akan menjadi kunci untuk memastikan adanya kelangsungan industri media dan akses yang mudah bagi pengguna ke konten berita yang berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun