2024 dan sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepastian ini muncul setelah secara resmi KPU meluncurkan hari dan tanggal pemungutan suara. Akan tetapi, muncul desas desus bahwa pemilu 2024 akan di tunda. Kabar ini didengar ketika Denny Indrayana seorang aktivis dan akademisi Indonesia menerima panggilan telepon dari seorang pejabat negara. Dalam percakapan tersebut, sang pejabat menyinggung adanya penundaan pemilu 2024.
Diketahui bahwa pelaksaan pemilihan umum akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 FebruariMahkamah Konstitusi sedang memeriksa gugatan terhadap UU Pemilu nomor 114/PUU-XX/2022. Gugatan diajukan pada 14 November 2022, saat tahapan pemilu 2024 berlangsung selama lima bulan, dimulai pada 14 Juni 2022. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan kata lain, masyarakat masih memilih partai politik, bukan calegnya. Meski gugatan itu hanya menyasar pileg, namun imbasnya dikhawatirkan akan sampai ke pilpres lantaran pileg dan pilpres digelar serentak.
Ada beberapa alasan penundaan pemilu. Pertama, untuk menjaga kesinambungan pembangunan ibu kota negara Kalimantan di tengah kekhawatiran proyek utama Jokowi tersendat dengan pergantian presiden pada 2024. Kedua, melaksanakan berbagai program pemerintahan Jokowi yang telah tertunda selama pandemi COVID-19 selama dua tahun terakhir. Berbeda dengan debat 3 tahun Jokowi yang ditolak partai politik, gagasan penundaan pemilu relatif bisa diterima beberapa partai politik papan atas dalam koalisi yang berkuasa. Salah satu alasannya karena dapat mempengaruhi perpanjangan masa jabatan anggota DPR.
Setelah ramai muncul desas desus bahwa pemilu 2024 ditunda. Presiden Jokowi menegaskan pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai rencana. Ia meminta agar tidak ada lagi isu perpanjangan mandat presiden. "Jangan sampai ada spekulasi di masyarakat bahwa pemerintah mencoba menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode," kata Jokowi usai rapat kabinet terbatas untuk persiapan pemilu serentak dan pilkada 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi bisa menjadi penentu di tengah rumor penundaan pemilu yang tak kunjung hilang. Semua pihak berharap MK segera memutus proses pemilu agar ada kepastian hukum apakah dikabulkan atau ditolak. Dan jika dikabulkan, sistem proporsional tertutup akan berlaku pada Pemilu 2024 sebentar lagi atau Pemilu 2029 mendatang. "Semakin lambat  Mahkamah Konstitusi memutuskan, semakin banyak orang punya alasan untuk percaya bahwa itu adalah (skenario) penundaan pemilu." kata Denny Indrayana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H