Mohon tunggu...
Annisa Azhari
Annisa Azhari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

omw

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Uji Kelayakan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kecamatan Gambut

13 Oktober 2024   12:55 Diperbarui: 13 Oktober 2024   12:56 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/4UR9ANowWFJ9VWYv9

Perkenalkan saya Annisa Azhari dengan NIM 2210416120002 dari Program Studi Geografi, Universitas Lambung Mangkurat.

Melalui media massa Kompasiana ini, saya akan membahas tentang uji kelayakan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kecamatan Gambut

Aspek-aspek untuk melakukan uji kelayakan yaitu analisis situasi, analisis permintaan dan uji kelayakan.

Pada analisis situasi, terdapat 8 aspek eksternal diantaranya dari kebijakan, demografi, geografi, sosial ekonomi, sosial budaya, SDM kesehatan, survei kepuasan masyarakat, dan derajat kesehatan. Lalu aspek internal yang terdiri dari sarana dan prasarana, SDM tenaga kerja, organisasi, dan kinerja dan keuangan.

Analisis permintaan yaitu lahan dan lokasi, klasifikasi kelas RS, dan kapasitas tempat tidur.

Uji kelayakan dari valuasi ekonomi dan perkiraan balik modal Rumah Sakit Sambang Lihum. 

Pembahasan

  • Sambang Lihum merupakan rumah sakit khusus kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah. (1) Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
  • Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sekarang ini merupakan satu-satunya Rumah Sakit Khusus Jiwa yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 580/KEMENKES/SK/VII/2009, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Jiwa Kelas A dan merupakan pusat rujukan untuk Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Pengembangan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan yang menetapkan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menjadi pusat Rujukan Kesehatan Jiwa dan Ketergantungan obat.

Kesimpulan

Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dapat dikatakan layak untuk diteruskan karena sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan yang menetapkan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menjadi pusat Rujukan Kesehatan Jiwa dan Ketergantungan obat. Dengan letak strategis dan fasilitas yang lengkap, rumah sakit ini memiliki peran besar dalam mendukung kebutuhan kesehatan mental masyarakat, terutama di Kecamatan Gambut yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dan berbagai tantangan kesehatan.

Ucapan Terimakasih

Terima kasih kepada ibu Rosalina sebagai salah satu dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Lingkungan, Program Studi Geografi, Universitas Lambung Mangkurat atas kesempatannya dalam memberikan tugas pembuatan berita untuk di upload di media massa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun