Mohon tunggu...
Chantika Radha
Chantika Radha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, Angkatan 2021

nice to meet you!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keberhasilan Pandawara Group sebagai Contoh Pemuda untuk Ikut Berperan dalam Melestarikan Lingkungan di Indonesia

14 Desember 2023   21:08 Diperbarui: 14 Desember 2023   21:29 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar 

Saat ini, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk di Indonesia naik 1,1%  sebanyak 278,8 juta jiwa di tahun 2023, sedangkan di tahun 2022 penduduk Indonesia sebanyak  275,7 juta jiwa. Namun, persoalan mengenai sampah masih menjadi salah satu masalah yang harus  segera diperbaiki di Indonesia. Penduduk yang banyak menimbulkan kegiatan aktivitas yang  dilakukan, sehingga semakin bertambah volume sampah sesuai dengan tingkat populasi penduduk,  konsumsi, serta kemajuan teknologi. 

Pada tahun 2022, menurut Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK), jumlah sampah yang dihasilkan penduduk mencapai angka 21,1 ton, Dari  jumlah sampah yang dihasilkan sebanyak 65,71% (13,9 ton) sampah dapat dikelola, sedangkan  sisanya 34,29% (7,2 ton) sampah tidak dikelola dengan baik, sehingga akan menimbulkan masalah  lingkungan di masyarakat, seperti pencemaran udara, air, dan tanah. 

Pada tahun 2022, berdasarkan  World Air Quality (IQAir), Indonesia menduduki peringkat pertama dengan polusi tertinggi se Asia Tenggara. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa  pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah memiliki tugas dalam menyelenggarakan  pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga pemerintah wajib  memfasilitasi pengelolaan sampah yang ada di masyarakat. 

Tujuan dari undang-undang ini adalah  sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan dan memberikan informasi  mengenai sampah memiliki manfaat dalam sektor ekonomi. Selain itu, pemerintah memberikan  sosialisasi mengenai perubahan dari sistem 3P (Pengumpulan, Pengangkutan, dan Pembuangan)  menjadi sistem 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Sebenarnya, bukan hanya sebagai tanggung  jawab pemerintah, tetapi keterlibatan stakeholders dan penduduk atau masyarakat harus ikut serta partisipasi aktif dalam menangani masalah ini, seperti para pemuda bernama Pandawara Group.

Pembahasan 

Lingkungan merupakan manifestasi dari interaksi makhluk hidup dalam ekosistem di dunia  ini, sehingga pengelolaan lingkungan yang dilakukan dengan tidak baik akan mengganggu  kehidupan makhluk hidup. Dalam ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat 1  menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,  bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, sehingga hak asasi warga  negara untuk mendapatkannya merupakan kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan dan  kehidupan warga negaranya. 

Selain itu, dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pengelolaan dan perlindungan  lingkungan hidup adalah sebagai upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah  terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dalam perencanaan, pemanfaatan,  pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah berperan penting  dalam pengelolaan lingkungan hidup dan berwenang untuk mengatur segala sesuatu yang  berhubungan dengan lingkungan, sehingga pemerintah mengimplementasikan dalam pengelolaan  lingkungan, antara lain: 

1. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan mengenai rangka pengelolaan lingkungan  hidup; 

2. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan  memanfaatkan kembali sumber daya alam; 

3. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara individu dan/atau subjek hukum  lainnya, serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun