Mohon tunggu...
Chantika Radha
Chantika Radha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, Angkatan 2021

nice to meet you!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Parenting Class: Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak dalam Mengentaskan Kekerasan dan Kenakalan Remaja

26 Maret 2023   13:13 Diperbarui: 26 Maret 2023   13:14 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah kesejahteraan sosial bersifat marginalisasi menjelaskan bahwa individu, kelompok atau masyarakat yang mengalami kesulitan secara tiba-tiba dalam sosial dan ekonomi, sehingga anak atau remaja berpotensi dan terpaksa melakukan perbuatan negatif, seperti tawuran antarpelajar, membolos sekolah, balapan liar, narkoba, seks bebas, pencurian, penipuan, dan Klithih. 

Selanjutnya, masalah kesejahteraan sosial dalam perspektif residual menjelaskan bahwa masalah kesejahteraan sosial ini disebabkan oleh kesalahan-kesalahan yang dilakukan anak atau remaja yang bukan tanggung jawab dari sistem sosial, lembaga sosial, bahkan negara, tetapi menjadi tanggung jawab diri sendiri. 

Hal ini, pola pengasuhan orang tua menjadi pengaruh terhadap perkembangan psikologis anak. Ketika terjadi kekurangan dalam pola pengasuhan akan menyebabkan ketidakmampuan anak dalam mengontrol perasaan emosi dan perilaku yang didukung oleh situasi pola pengasuhan yang otoriter (authoritarian parenting), orang tua yang bercerai, dan orang tua yang miskin yang tidak mampu membiayai kebutuhan hidup anak. 

Selain itu, pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat melalui akses pendidikan yang memadai. Jika, anak tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak, maka tidak ada kebiasaan literasi. Dengan adanya pendidikan yang baik dapat mencegah dan mengendalikan tingkah laku yang menyimpang pada anak atau remaja.

Pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya kewajiban orang tua saja, seperti adanya keterlibatan masyarakat yang berhubungan dengan penyuluhan yang partisipatif. 

Penyuluhan partisipatif adalah kegiatan yang terencana dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat. Biasanya penyuluhan partisipatif ini merupakan bentuk dari pendidikan nonformal. 

Di sini, masyarakat sebagai peran atau aktor utama yang akan melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan sampai evaluasi seluruh tahapan-tahapan kegiatan. Secara hakikat, penyuluhan partisipasi merupakan bagian dari kegiatan mendorong dan memberi ruang terbuka bagi masyarakat untuk melakukan inisiatif dan partisipasi sosial karena masyarakat yang tahu situasi masalah yang terjadi di masyarakat. 

Tujuan dari penyuluhan partisipatif adalah agar masyarakat memperoleh pengalaman belajar, dapat mengembangkan diri, pikiran, tindakan yang dirumuskan oleh dirinya sendiri ataupun secara kolektif (bersama).

Program yang dapat dilakukan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, seperti program parenting class. 

Program ini merupakan salah satu program yang dapat dimanfaatkan di masyarakat dalam meningkatkan kualitas sebagai orang tua dan keluarga dalam pola asuh kepada anak atau remaja. Beberapa kegiatan program parenting class yang dapat dilakukan, seperti memberikan makan (nourishing), memberikan petunjuk (guilding), serta memberikan perlindungan (protecting). Pola asuh orang tua yang baik dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat melalui penerimaan (acceptance), kepedulian (awareness), serta sikap responsif (responsiveness).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun