Perkembangan teknologi media baru ini ditandai dengan perubahannya media analog menjadi media digital, sehingga memungkinkan hasil dari produk suatu media digital dapat menyebar lebih cepat dan mudah. Akibatnya, terjadi permasalahan pada media digital yang merugikan, salah satunya yaitu pembajakan media digital dengan banyaknya situs website ilegal untuk menonton atau men-download film secara gratis. Pembajakan digital pada website ilegal dapat diartikan praktik men-copy dan menjual secara ilegal suatu produk seperti film (Anshari, 2017). B
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat objek yang dilindungi pada pasal 40 yang menjelaskan karya sinematografi merupakan ciptaan berupa gambar bergerak seperti film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.Â
Maraknya kasus film bajakan yang ditampilkan pada website ilegal salah satunya didapat pada saat pemutaran film di bioskop karena banyak orang yang merekam dan membajak suatu film sehingga akan merugikan pihak perfilman dari hasil kerja kerasnya yang dibajak. Pelanggaran ini juga sering dijumpai dengan memperbanyak film melalui media internet dengan cara mengunduh atau streaming. Kegiatan streaming atau mengunduh film yang tidak berbayar ini tidak mempunyai izin dari pemegang hak film asli dalam memperbanyak karya film. Semakin banyaknya website gratis atau ilegal ini mengubah kebiasaan banyak orang untuk menonton dan mengunduh film melalui website tersebut. Akibatnya, dapat terjadi kerugian baik pemegang hak cipta dan pemerintah.Â
Pencipta mendapat kerugiaan karena tidak mendapatkan pembayaran yang seharusnya mereka peroleh dan situasi ini juga dapat menyebabkan sikap apatis dan berkurangnya minat mencipta lagi. Sedangkan pihak pemerintah mengalami kerugian karena pencipta tidak dapat membayar pajak atas penghasilannya. Konsumen secara tidak sadar juga dirugikan karena membeli ciptaan dengan kualitas yang rendah yang akan menimbulkan sikap yang acuh dan tidak acuh mengenai baik dan buruk perilaku tersebut. Selain itu, pengaksesan website ilegal dapat mengancam kesehatan software perangkat konsumen karena terdapat malware virus di website tersebut. (Ismail dalam Doly, 2020).
Tentu saja ini menjadi ironis mengingat banyak kerugian yang diperoleh akibat sebagian besar orang lebih memilih untuk mengakses streaming film melalui website ilegal. Padahal di masa sekarang sudah hadir beberapa platform streaming film legal seperti Netflix, Disney+, Viu, dan masih banyak lagi. Di mana konsumen dapat memperoleh beberapa keuntungan seperti dapat menikmati film dengan kualitas yang lebih bagus dan terhindar dari serangan malware virus. Namun, berdasarkan penelitian ditemukan sebanyak 67,8% dari 100 responden menyatakan sangat nyaman mengakses situs film ilegal yang tidak berbayar daripada mengakses dari situs film legal (Ardian et al., 2021).Â
Alasannya karena adanya kemudahan akses dan tidak perlu membayar dalam menikmati film tersebut walaupun mereka menyadari bahwa menonton dari website ilegal dapat menimbulkan beberapa kerugian. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah perlu bertindak melalui penegakkan kebijakan pemerintah. Meskipun sejauh ini upaya pemblokiran website streaming film ilegal pernah dilakukan oleh Kemkominfo (Wibowo, 2018). Akan tetapi, pemilik website tersebut beralih dengan membuat domain baru sehingga website streaming film ilegal masih terus ada.Â
Menurut Doly (2020) upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membuat kebijakan yang mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pembajakan. Dengan begitu harapannya pembajak dapat jera dan tidak mengulang perbuatannya kembali. Selain itu, menurut Ardian et al. (2021) terdapat beberapa upaya juga yang dapat dilakukan seperti (1) melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya menonton film di website ilegal, (2) bekerja sama dengan penyedia website legal yang ada seperti Netflix, Go-play, Viu, (3) membuat iklan layanan masyarakat untuk menonton di website legal, (4) membuat promo menarik bagi mereka yang berlangganan, dan (5) menyediakan film yang terbaru dan menarik di situ legal. Dengan upaya-upaya ini harapannya dapat meminimalisir kebiasaan menonton di website ilegal.
Referensi:
Doly, Denico. (2021). Penegakan Hukum Terhadap. Problematika Penegakan Hukum, 3(1), 171–176.