KPK dipertanyakan?
Kekisruhan yang terjadi minggu-minggu akhir, terhitung pada Mei, 2021 -- Â ini menjadi pembahasan paling panas yang kian berlalu-lalang di jagat media berita, bertututan dengan berita yang selalu terkini berkaitan dengan COVID-19 akibat kebandelan masyarakat yang nekad untuk mudik.Â
KPK, sebuah lembaga yang paling dikenal pada kalangan masyarakat luas sebagai penindak tegas pada para tikus berdasi. Hal ini menjadi sorotan setelah booming-nya deretan pernyataan dari pegawai KPK yang mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan, dan dinyatakan tidak lolos pada tahap ini.Â
Terhitung terdapat 75 pegawai yang termasuk pada kelompok ini -- yang tugasnya dinon-aktifkan dari tugas mereka yang seharusnya. Berkaitan dengan masalah internal KPK ini, menggiring banyak opini public mulai mencuat kepermukaan dari tingkat kefungsiannya hingga ke ranah kepercayaan.
Akibatnya, masyarakat terus di cekok dengan banyak sudut pandang sampai berakhir pada banyaknya pertanyaan yang mencuat di pikiran. Berikut beberapa hal penting yang patut kita sadari sebagai masyarakat awam yang disebabkan oleh kekisruhan ini.
Hal pertama yang disorot adalah tingkat kewenangannya. Mengapa hal ini bisa mencuat, seperti yang kita tahu sejak 2019 setelah Pemerintah dan DPR secara mulusnya mengadakan Revisi pada UU KPK -- banyak hal menjadi perdebatan akibat pengadaan ini mampu dan memungkinkan untuk melemahkan kewenang lembaga ini sendiri. Seperti dis-function KPK secara structural.Â
Terlihat sebagaimana dari ke-75 orang pegawai yang nonaktifkan dan disebut-sebut akibat dari perevisian UU tersebut, dalam rangka pengalihan status dari pegawai menjadi ASN melalui berbagai test sebagai persyaratannya. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana hal itu membuat para pegawai yang tengah menyelidiki kasus-kasus diharuskan untuk mengalihkan kasusnya.Â
Kemudian hal ini juga yang mengerucutkan banyak pertanyaan mengenai regulasi KPK, dan menjadikan Revisi UU KPK terpandang layaknya dipaksakan untuk melemahkan beberapa pihak. Seperti halnya soal-soal pada test wawancara yang disinyalir kurang pantas pada ranah Tes Wawasan Kebangsaan, serta membuat para penyidik itu dibebastugaskan masa penyelidikannya.
Sejalan dengan itu kepercayaan rakyat terhadap KPK itu sendiri menjadi masalah yang cukup crucial. Sebagaimana dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia bersumber dari (Transparency International Indonesia, Januari 2021) tertahun pada 2019 dan 2020 yang mengalami penurunan, hal ini cukup membuktikan bahawa Revisi UU KPK cukupnya mempengaruhi kinerja dari KPK.Â
Padahal, lembaga yang sudah dicetuskan, dan dibangun sedari 2003 setelah masa-masa reformasi ini pembentukannya di gadang-gadang menjadi senjata paling tegas menjerat para koruptor. Lalu bagaimana sekarang nasib dari Indonesia pasca orde baru?Â
Sebagai lembaga integrator yang dikedepankan untuk mengancam penyalahgunaan kekuasaan para Oligarki, orang-orang lapisan atas yang menggunakan kekuasaan dan uangnya untuk kepentingan diri mereka sendiri baik dalam ruang lingkup politik maupun hukum. Apabila kefungsiannya saja sudah dipertanyakan, kepercayaan rakyat pun dipertaruhkan dalam hal ini.