Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan berita 46 calon jemaah haji furada Indonesia yang dipulangkan karena visanya ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurut kabar rupanya calon haji tersebut menggunakan visa furada tidak resmi dari travel yang tidak terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lalu apa sih haji furada itu? Simak pengertiannya dibawah ini ...
Menurut UU No. 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Haji furada yaitu Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.
Sehingga harus kita ketahui visa haji furada disebut juga dengan visa mujamalah atau haji tanpa antre.
Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
Menurut berbagai sumber visa haji furada  atau haji mujamalah adalah sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Haji furada juga sering dikenal dengan Haji Undangan.Â
Meskipun haji furada tidak perlu antre seperti calon haji dengan visa lainnya, calon haji dengan visa furada juga tak bisa berangkat sembarangan.
Menurut UU No. 8 tahun 2019, untuk mengatur hal-hal yang tidak digunakan, warga Indonesia yang melaksanakan haji dengan visa haji mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Nah sekarang kamu sudah tahu kan apa itu haji furada? Alangkah lebih baik kamu berhati-hati dalam memilih penyelenggara haji agar lebih mabrur.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H