Kenaikan tarif listrik yang diresmikan oleh PLN mulai tanggal 1 Juli 2022 banyak dikeluhkan masyarakat terutama pengusaha kecil yang menggunakan listrik sebagai fasilitas utama usahanya seperti warnet dan jasa fotokopi.
Tagihan listrik dipastikan akan membengkak.
Naiknya tarif listrik diakibatkan oleh naiknya harga minyak mentah dunia. Kenaikan yang diberlakukan oleh PLN adalah sekitar Rp. 200 per KWh. Pemerintah menerapkan tarif adjusmeny bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA atau lebih dan golongan pemerintah. Kelompok ini jumlahnya sekitar 3% dari total pelanggan PLN.
Kenaikan ini tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Pemilik warnet dan fotokopian mengharapkan agar pemerintah tidak menaikkan lagi tarif listrik, karena khawatir pelanggan akan sedikit. Di tengah teknologi yang semakin canggih kedua bidang usaha ini sebenarnya kian hari semakin sepi dari pelanggan, mendengar tarif listrik naik mereka seperti semakin menjerit khawatir akan gulung tikar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H