Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenang mengatakan 46 calon haji asal Indonesia itu ditolak Arab Saudi karena menggunakan visa tidak resmi. Diketahui visa yang mereka gunakan berasal dari Malaysia dan Singapura.
Menurut Hilman, 46 calon haji itu sudah mengenakan pakaian ihram dan mendarat di bandara King Abdul Aziz. Namun, mereka berangkat ke Arab Saudi tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.
Mereka akhirnya ditahan di bandara dan dikumpulkan oleh otoritas Arab Saudi di satu ruangan. Beberapa jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp. 300 juta untuk bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre berbulan-bulan.
Perusahaan yang memberangkatkan 46 jemaah calon haji itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat. Setelah diselidiki ternyata travel tersebut tidak terdaftar di Kemenag. Travel tersebut juga pernah tersandung kasus serupa ditahun 2015.
Kepala Seksi PIHK Daker Bandara Zaenal Abidin menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan travel ini telah menyalahi aturan yang ada.
Diketahui semua calon jemaah haji tersebut sudah kembali ke Indonesia dan dalam keadaan sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H