Pasal 28F UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Penulis Buku Make Your Own Plan!\r\nPerencana Keuangan Independen\r\n\r\nemail : pandji.harsanto@gmail.com\r\n\r\ntwitter : @pandjiharsanto\r\n\r\nwww.pandjiharsanto.com\r\n
dari tanah aku berasal, melalui rahim wanita Bugis aku dilahirkan,.
aku menangis pertama kalinya di tempat yang sangat sederhana, berlantai kayu, berdindingkan papan tanpa dihiasi foto seseorang yg memakai toga atau pakaian kebesaran lainnya di ruangan ini tidak ada guci keramik antik yg terpajang dan suasananya remang-remang karena hanya ada pelita yang menjadi penerang,
disana tergantung parang dan baju kumal penuh lumpur yang merupakan pakaian dinas bapakku.
aku bangga menjadi anak mereka.
Saya senang membaca, saya juga berusaha menuliskan sesuatu yang berguna bagi orang. Boleh jadi menjadikannya hiburan atau penggugah inspirasi bagi orang.