Tuntutan hukuman cenderung ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada komplotan terdakwa yang dikenai pasal pembunuhan berencana, membuat masyarakat Indonesia yang berbulan-bulan mengikuti perjalanan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi geregetan.
Lima terdakwa utama lolos dari tuntutan hukuman maksimal pasal 340 KUHP, yaitu hukuman mati.
Mantan Kasih Propam Polri, Ferdy Sambo, yang didakwa sebagai perancang pembunuhan kepada Yosua pada 8 Juli 2022, mendapat ancaman hukuman terberat.Â
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sudah melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat.
Sambo dianggap berbelit-belit selama pemeriksaan dan persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya yang telah mencoreng institusi Polri, hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Tidak ada hal yang meringankan Sambo di mata jaksa.
Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Dianggap melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga terdakwa lain dituntut hukuman yang sangat ringan, padahal dikenai pasal 340 KUHP.Â
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman 8 tahun. Padahal berbagai pernyataan Putri Candrawathi yang telah diperiksa para ahli sebagai kebohongan, menjadi pemicu terjadinya pembunuhan kepada Yosua.
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan juga selama pemeriksaan, tidak menyesali perbuatannya, hingga membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat.