Mohon tunggu...
CERLI INDRIYANTI
CERLI INDRIYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kuliah

Mengajar Pramuka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembunuhan

11 Desember 2023   19:08 Diperbarui: 11 Desember 2023   20:04 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

nama : cerli indriyanti

Pembunuhan adalah salah satu tindak pidana yang sudah banyak terjadi dengan berbagai motif yang berbeda-beda . Bahkan kasus pembunuhan sudah menjadi berita yang akan tayang setiap harinya di stasiun televisi, baik korban pembunuhan karena cekcok, tawuran, begal, dan lain sebagainya.

Biasanya para pelaku pembunuhan melakukan aksinya karna adanya dorongan dan keinginan tertentu terhadap si korban. Namun, apa jadinya kalau yang melakukan pembunuhan adalah anggota dari dalam keluarga kita sendiri? seperti kasus yang terjadi di daerah Brebes Jawa Timur, seorang ibu tega membunuh 3 (tiga ) anak kandungnya sendiri.

Kejadian ini cukup memprihatinkan, ibu yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya malah dengan tega menghabisi ketiganya secara brutal. Ironisnya ketiga anak tersebut ditemukan tewas mengenaskan dengan luka sayatan pada bagian leher.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisan, terungkap bawha pelaku pembunuhan terindikasi mengalami gangguan jiwa. Dalam kasus seperti ini tentunya penyidik tidak bisa dengan semena-mena melakukan penahanan, sebab dalam undang-undang telah diatur bahwasanya orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana sebagaimana yang telah muat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 44 ayat 1, 2, dan tiga. pasal ini berbunyi :

(1) Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepdanya karena jiwanya cacat dalam pembunuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan kerumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Dalam kasus ini pasal satu tersebutlah  yang menjadi alasan pihak penyidik tidak memenjarakan tersangka. karena kabarnya, setelah dilakukan test kejiwaan sesuai dengan prosedural yang ada, tersangka dinyatakan benar mengalami/terindikasi gangguan jiwa.

Nah jadi, dalam penyelesaian kasus ini pihak penyidik meyerahkan pelaku untuk di dimasukkan kerumah sakit sesuai dengan perintah yang yang tertulis dalam pasal (3). Tak jarang, ada banyak pelaku pembunuhan yang pura-pura mengalami gangguan jiwa saat menghadapi proses pemerikasaan, tujuannya adalah untuk menghidari hukuman atau setidaknya diberi keringanan.

Nah inilah salah satu tujuan mengapa para tersangka pembunuhan yang sebelumnya dinyatakan mengalami gangguan jiwa harus dimasukkan kerumah sakit jiwa, yaitu untuk memastikan bahwa tersangka tidak sedang membuat alibi agar dibebaskan begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun