Mohon tunggu...
abdul qahar
abdul qahar Mohon Tunggu... -

membaca, menulis, adalah hidupku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wali Naggroe itu Ilegal

19 Oktober 2013   19:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:18 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komnas HAM berdasarkan temuannya menilai Qanun Bandera dan Wali Nanggroe diskriminatif terhadap sejumlah suku, sehingga perlu direvisi tau dibatalkan, kendati masih ada yang ngotot dengan mengeluarkan pernyataan, “Wali Nanggroe lebih penting atas segalanya, maka dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pengukuhan”.
Dari mulut siapapun keluar pernyataan seperti ini, menurut saya tidak kalah konyol dengan apa yang saya sebut di atas. Lebih konyol lagi ungkapan “anggaran maksimal yang diusulkan itu bukan semata untuk serimonial pengukuhan, tetapi sekaligus mengangkat harkat dan martabat masyarakat Aceh” (02/10/2013).
Saya yakin juga menurut orang-orang yang masih berpikiran waras, cerdas, dan berwawasan luas, bahwa tingginya harkat dan martabat masyarakat Aceh bukanlah pada lembaga dan adanya orang dengan macam itu, serta rupa-rupa laqab mentereng, tetapi terletak pada tingkat pendidikan, kesehataan, kemakmuran, kesejahteraan, kepedulian kepada sesama, toleransi dan akhlaq karimah para pemimpin dan masyarakat Aceh itu sendiri. Inilah sejatinya yang jauh lebih penting dan menjadi fokus utama perhatian serta progam pembangunan pemerintah Aceh ketimbang retorika sektarian chauvinis dan ngotot dengan pernyataan model demikian serta upaya pemenuhan kepuasan syahwat politik belaka, bagi-bagi tampouk (kedudukan/kekuasaan) dan tumpouk (harta kekayaan).
Berdasarkan pemikiran dan sikap seperti ini saya memberi apresiasi dan sepenuhnya mendukung pihak dan elemen manapun yang menolak usulan Rp 50 M untuk kukuhkan Wali, karena dinilai pemborosan (tabdziir) di tengah-tengah kehidupan rakyat yang masih miskin, papa dan menderita, serta meminta Mendagri untuk tidak menyetujuinya.
Lagi pula Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri masih ilegal, karena Mendagri juga belum menyetujuinya. Dengan demikian, maka dalam jumlah berapapun bagi lembaga ilegal itu tidak boleh diberi dan menggunakan uang rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun