Mohon tunggu...
Keranda Mayat
Keranda Mayat Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kalau Mau Kunjungi Blog Saya Di http://coretrizal.blogspot.com\r\n\r\nJangan Pernah Berfikir Kalau Kalian Akan Hidup Kekal, Karena Kalian Adalah Calon-Calon Penghuni Keranda Mayat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Software Penutup Folder Option

3 Maret 2011   13:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:06 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah anda ada data penting yang harus disembunyikan? Jika jwaban anda sangat butuh, tepat sekali anda berkunjung ke blog ini, karena saya dengan Cuma-Cuma memberikan ini free untuk anda.

Apa kegunaan folder option pada software ini, kegunaannya adalah untuk mengunci data-data yang terhiden, cara mengintasnya juga cukup lumayan di mengerti. Dan lalu bagaimana cara untuk memunculkannya lagi? Oh itu sangat mudah, tinggal anda run lagi software tersebut lalu hilangkan tanda centang pada software itu dan restart computer atau laptop dia akan seperti semula lagi.Download Now Nb: software ini dapat anda lihat di Komputer anda, buka menu explore, lalu cari tool, folder option "ini dalam keadaan normal".

Dan ini keadaan setelah di instal lihat di Komputer anda, buka menu explore, lalu cari tool, dan treng ing eng, folder option anda hilang!

Jika anda masih kebingungan, silahkan bertanya di kotak komentar di bawah ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun