Dalam hukum, terdapat prinsip "tujuan hukum" yang berisi 3 hal, yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Ketika banyak peraturan yang saling tumpang tindih, maka tujuan keadilan dan kemanfaatan harus diutamakan dibanding kepastian hukum itu sendiri.
Dalam kasus di atas, Presiden Jokowi membuat keputusan atas pertimbangan keadilan dan kemanfaatan tersebut. Itu yang lebih diutamakan pemerintah saat banyak kepentingan politik melalui instrumen hukum saling tumpang tindih.
Kita bisa lihat sendiri dan menilainya dengan jujur, apakah benar Presiden Jokowi saat ini melanggar konstitusi di saat banyak capaian kemajuan pembangunan negara yang justru ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Rakyat pasti berkeyakinan, Tidak!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H