Mohon tunggu...
Ceppy Febrinika Bachtiar
Ceppy Febrinika Bachtiar Mohon Tunggu... profesional -

Sepeda, film, politik, budaya, musik, dan fotografi.. \r\nContact: ceppyfebrinikabachtiar@yahoo.co.id/ceppy.bachtiar@beritasatumedia.com. Twitter: @ceppyfbachtiar\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengakuan Pengacara Fany Octora: ‘Ingin Memberi Perlindungan!’

4 Desember 2012   06:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:13 896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1354604183633389271

[caption id="attachment_212727" align="aligncenter" width="369" caption="wartakota.live.com"][/caption]

Malam itu, Sabtu 14 Juli 2012, pukul 19.30 WIB, menjadi malam istimewa bagi Fany Octora. Gadis belia yang kala itu belum genap berusia 18 tahun dinikahi secara siri oleh Bupati Garut, Aceng H.M. Fikri. S.Ag. di kediaman pribadi sang bupati di Jalan Sudirman, RT 08 RW 014, Sukamentri-Copong, Garut Kota, Jawa Barat.

Naas, usia pernikahan mereka tak berlangsung lama, hanya berumur jagung, empat hari. Pasalnya, Aceng menalak cerai lewat SMS dengan alasan tak ada rasa, dan persoalan Fany yang dianggap tak perawan lagi serta memiliki sejumlah penyakit. Sontak, kabar mendadak itu membuat Fany limbung tak karuan. Hingga kemudian, Fany dan kerabat keluarga membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkan Aceng ke Mabes Polri pada Senin, 3 Desember 2012 dengan sejumlah tuduhan.

Ini kali pertama Fany tampil dihadapan banyak awak media. Kedatangan mereka terkait dugaan penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Aceng terhadap bekas istri sirinya, Fany. Fany, yang telah diceraikan Aceng lima bulan lalu merasa dilecehkan dan ditelantarkan oleh mantan suaminya.

Didampingi kuasa hukum DanySaliswijaya dari Saliswijaya & Partners, Fany tiba dengan mengenakan pakaian panjang kembang putih dan kerudung berwarna senada ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/12) pukul 13.00 WIB.

Sejak tiba maupun usai pemeriksaan dari gedung Mabes Polri pukul 20.00 WIB, Fany tampak diam dan tak memberi keterangan. Wajahnya banyak menunjukkan kelesuan.

Senin 3 Desember 2012, kasus Fany Octora memang ditangani langsung secara perdana oleh DanySaliswijaya dan ketujuh rekan-rekanya di Saliswijaya & Partners. Pelaporan mereka terdaftar dengan registrasi: LP/936/XII/2012.

Diketahui, sebelumnya, kasus tersebut ditangani kuasa hukum dari salah satu lembaga swadaya masyarakat di Garut.

Dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/12), kuasa hukum DanySaliswijaya, memberikan sejumlah keterangan. Berikut petikannya.

Tujuan kedatangan Fanny dan kuasa hukum?

Kami datang untuk melaporkan Bupati Garut Aceng H.M. Fikri karena sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Fany karena pernah menyekap dan melarang tidak boleh keluar rumah. Waktu kejadian, Fanny masih tinggal di rumah pribadi Aceng saat bupati pergi umrah.

Setelah itu?

Waktu disekap, pintu rumah dalam keadaan sudah dikunci dari luar. Jadi Fany tidak boleh pergi kemana-mana dan tidak diberi kebebasan meski sudah dicerai lewat SMS. Selama dikurung dua hari di rumah itu,Fanny selalu menangis. Setelah dua hari, baru bisa dikeluarkan oleh keluarga. Fany juga tidak tahu, apa alasannya disekap. Sampai sekarang tidak ada permintaan maaf dari bupati.

Apa saja bentuk aduan laporan Anda ke Mabes Polri?

Pengaduan bukan terkait soal pernikahan dan perceraian tapi soal pasal penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengenakan pasal 280, 378, 310, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apa saja?

Pada pasal 378 soal penipuan. Seperti janji yang enggak ditepati, saat mau melakukan pernikahan, Aceng mengaku duda, tapi masih mempunyai istri yang sah dan belum cerai lewat pengadilan. Lalu, di pasal 280, tentang penghalang dari perkawinan. Yaitu, saat Aceng menikahi Fany, dia terhalang oleh satu perkawinan yang lain, yaitu dengan istri pertama. Bahkan, katanya, dengan istri pertama, mengaku sudah pisang ranjang. Disini dia sudah melakukan satu pelanggaran pidana.

Selanjutnya?

Adanya pernyataan berisi fitnah pada pasal 310 KUHP, soal pencemaran nama baik. Terakhir, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Itu semua yang kami laporkan hari ini. Fanny merasa dibohongi soal status perkawinan bersama Aceng.

Bukti pernikahan Aceng dengan Fanny?

Saya memiliki bukti kuat peresmian pernikahan Aceng-Fany.Waktu itu, pernikahan mereka diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, Garut. Pernikahan juga dihadiri keluarga Aceng, ayah Fanny (Saefuddin), ibu dan kakak Fany (Ari Saputra). Sebenernya bukti foto pernikahan mereka ada di blackberry (BB) Fany. Tapi, kebetulan, BB Fanny sedang rusak, dan foto-foto hilang semua. Besok (Selasa,4/12) saya akan urus hal ini ke operator telekomunikasi untuk mencari tahu foto-foto itu.

***

(Aceng menikahi Fanny secara siri di rumah pribadinya pada 14 Juli 2012. Pernikahan dinyatakan sah dan ada pernyataan dari MUI. Yang menikahkan mereka adalah Ketua MUI Limbangan K.H. Abdurrozaq, S.Ag. dan disaksikan pengurus MUI Limbangan serta saksi yaitu K.H. Sa’idin Gufron dan A. Jahidin.)

***

Jadi, tidak ada pencatatan buku nikah?

Aceng sempat bilang kepada Fanny, kalau pencatatan akta pernikahan akan dilakukan setelah pulang umrah. Eh, baru empat hari pernikahan sudah diceraikan lewat SMS.

Mengapa kini baru melapor?

Sekali lagi, kedatangan kami hanya melapor. Kami enggak mau sembarangan melapor (Mabes Polri). Kami cari tahu dulu bukti-bukti. Kami hanya ingin membela Fany dan mencari keadilan. Sebenarnya, sebelumnya sudah ada permintaan saling memaafkan dari kedua pihak, dan dianggap selesai. Tapi karena ada unsur penipuan, langkah ini yang kami tempuh.

Benarkah ada motif politik?

Sama sekali tidak ada. Ini murni permintaan keluarga Fanny yang ingin menuntut permintaan maaf dari Aceng karena sudah melecehkan dan memfitnah keluarga Fanny.

Rencana selanjutnya?

Kami ingin memberi perlindungan kepada korban (Fanny). Secepatnya kami akan mengadukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.

Jadi?

Besok (Selasa, 4/12) siang kami kembali ke Mabes Polri. Ada pemeriksaan berita acara pemeriksaan kembali. Kami juga akan persiapkan sejumlah saksi. Terutama saksi dari sejumlah keluarga Fanny. ***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun