Dalam membentuk tatanan pemerintahan yang baik, pemerintah membutuhkan suatu kekuatan yang berasal dari partisipasi rakyatnya dimana kekuatan tersebut digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya. Partisipasi itulah yang bisa disebut dengan pajak.
Menurut Hobbes, pada dasarnya manusia sebenarnya tidak mempunyai kondisi alami yang namanya keadilan. Sesungguhnya manusia hanya mengerti peperangan atau hasrat egoistik dalam menyelamatkan dirinya masing-masing dari kondisi peperangan tersebut. Dengan kondisi alamiah, manusia menggunakan akalnya sehingga ia berusaha bagaimana agar bisa menghidari peperangan yang ada dan agar tidak terjadi sebuah benturan, sehingga mereka mengkonversinya dengan cara membuat kesepakatan yang disalurkan melalui berbagai lembaga dengan tujuan agar tidak terjadi peperangan ataupun benturan. Karena peperangan, manusia belajar bahwasanya peperangan jika terus berlanut hanya akan mendorong kehancuran manusia di muka bumi ini. Maka dari itu terbentuklah sebuah kontrak sosial untuk menviptakan suatu otoritas yang bisa melestarikan tatanan. Otoritas tersebut dapat dikenal sebagai negara. Sedangkan pajak merupakan hal yang terikat erat dengan negara karena ia merupakan sebuah perwujudan material penyerahan kekuasaan  dari pihak-pihak berperang kepada negara. Jadi pajak adalah dasar dari tatanan dan perdamaian yang diharapkan dapat berlangsung lama
Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
- Fungsi Anggaran (Budgetair), pajak merupakan sebagai sumber pendapat negara, pajak tersebut digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara seperti belanja pegawai, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya
- Fungsi Mengatur (Regulerend), dalam hal ini pemerintah mempunyai fungi absolut untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya seperti untuk menggenjot penanaman modal di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara pemerintah memberikan berbagai macam kemudahan dan keringanan pajak
- Fungsi Stabilitas, eksistensi pajak juga mempunyai fungsi stabilitas dimana dengan ini pemerintah bisa menstabilkan harga dengan cara mengendalikan tingkat inflasi. Contohnya mengatur peredaran uang di masyarakat.
- Fungsi Retribusi Pendapatan, pajak yang telah dipungut oleh negara tersebut digunakan juga untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk pembiayaan pembangunan sehingga membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan kerja, sehingga akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
Berbagai hal dilakukan oleh pemerintah untuk menggenjot peningkatan penerimaan pajak negara salah satunya seperti program Kepatuhan Wajib pajak. Maksud pogram wajib pajak adalah mencakup kepatuhan dalam mencatat atau membukukan transaksi usaha. Terdapat beberapa jenis kepatuhan yakni kepatuhan dalam melaporkan kegiatan usaha berdasarkan kesesuaian dengan peraturan berlaku, serta kepatuhan terhadap semua peraturan perpajakan lainnya. Jenis kepatuhan yang mudah diamati adalah kepatuhan dalam melaporkan kegiatan usaha, dikarenakan data selalu update sebab seluruh wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap bulan dan ataupun setiap tahunnya kedalam bentuk surat pemberitahuan (SPT).
Adapaun berbagai macam faktor yang menyebabkan kepatuhan wajib pajak menjadi rendah antara lain seperti kualitas pelayanan public yang buruk, ketidakmerataan pembangunan infrastruktur dan kasus korupsi yang merajalela yang dilakukan oleh pejabat publik. Sehingga tidak dapat dipungkiri jika masyarakat tidak mengerti manfaat dari pajak yang telah dibayar sebab kita bisa melihat contoh jelas di depan mata  seperti masih terdapatnya jalan rusak, kurangnya sarana publik yang memadai, dan kian hari semakin banyaknya pejabat yang melakukan korupsi baik dari pusat maupun daerah yang padahal itu semua berasal dari pajak kita bayarkan. Untuk itu pemerintah harus melakukan reformasi di dalam tubuhnya untuk mengobati patogen tersebut agar menjadi "good governance". Langkah - Langkah awal reformasi tersebut seperti transparansi, akutanbilitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik professional, adil dalam pengelolaan uang pajak, membuat peraturan mudah dipahami para wajib pajak, dan melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap para wajib pajak yang tidak patuh.
Selain itu, adanya program reformis dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yaitu program "penyampian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan wajib pajak individu dan wajib pajak badan. Titik ini merupakan langkah awal untuk memperbanyak basis data perpajakan dan meningkatkan pembayaran pajak
Atas program reformis ini Ditjen Pajak melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara massif agar programnya benar-benar diketahui masyarakat luas. Cara sosialisasi dan penyuluhan dilakukan dengan 2 metode yakni tatap muka dan tanpa tatap muka. Untuk tatap muka dilakukan melalui berbagai workshop, seminar, olahraga Bersama, car freeday dan lainnya. Sedangkan untuk sosialisasi tanpa tatap muka bisa dilakukan dengan mengakses situs https://djponline.pajak.go.id, serta melalui media social, televisi, radio, media daring, dan media konvesional.
      Logika dari system elektronik ini adalah dengan adanya kemudahan membayar pajak diharapkan akan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dalam membayar pajak atau melaporkan pajaknya, sehingga semakin tinggi kepatuhan wajib pajak maka penerimaan pajak akan semakin meningkat, dan begitupula sebaliknya