Mohon tunggu...
Chandra Januar
Chandra Januar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gym

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Naskah Polemik: Pro Rasionalitas dalam Perjanjian Pranikah

25 Desember 2023   07:15 Diperbarui: 25 Desember 2023   07:17 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perspektif Sosial Di beberapa budaya, perjanjian pranikah masih dianggap tabu atau egois. Namun, semakin banyak pasangan yang memahami pentingnya melindungi hak dan kewajiban masing-masing. Disini bisa di lihat mengapa perjanjian pranikah di anggap ketidakpercayaan oleh beberapa masyarakat dikarenakan masih mengandung hal-hal yang bersifat serius dan penuh dengan aturan.

Perspektif Hukum di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam UU Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dasar hukum ini menjadi bukti bahwa membuat perjanjian pranikah/perkawinan adalah sah dan legal, sehingga jika pasangan tersebut merasa membutuhkannya, lewat kesepakatan bersama, maka perjanjian tersebut bisa dibuat.

Perspektif Agama dalam Islam,  Perjanjian pranikah tidak dijeskan secara pasti dari Al-Qur'an dan Hadits namun diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan Islam, disepakati dengan keridhaan kedua belah pihak, dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Dalam Quran Surat an-Nahl ayat 91 berikut:

Atinya : "Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji. Janganlah kamu melanggar sumpah(-mu) setelah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."(An-Nahl Ayat 91)

Allah memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada janji yang sudah kita buat dan tidak membatalkannya begitu saja.

Secara kesluruhan Perjanjian pranikah memunculkan sejumlah argumen yang mendukung keberadaannya. Pertama, perjanjian ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan dengan merinci hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat mengurangi ketidakpastian dan potensi konflik hukum di masa depan. Selain itu, perjanjian pranikah juga dianggap sebagai langkah perlindungan terhadap kekayaan pribadi, mengidentifikasi aset dan hutang masing-masing pasangan untuk mencegah dampak pada aset pribadi saat terjadi perceraian. Pengaturan keuangan menjadi argumen lainnya, di mana pasangan dapat mengatur pembagian tanggung jawab keuangan, aset bersama, dan dukungan finansial melalui perjanjian ini, menciptakan dasar yang kuat untuk manajemen keuangan bersama. Proses penyusunan perjanjian pranikah juga dianggap sebagai kesempatan untuk diskusi mendalam tentang nilai-nilai, tujuan, dan harapan satu sama lain, yang dapat meningkatkan pemahaman dan keterbukaan dalam hubungan. Di samping itu, perjanjian pranikah dapat menjadi alat pencegahan konflik dengan merinci secara jelas  terkait keuangan, mengurangi kemungkinan perselisihan selama perceraian.

Argumen kontra juga muncul bahwa langkah ini dapat mengurangi aspek romantis dalam pernikahan, menganggapnya sebagai tanda kurangnya kepercayaan atau ketidaksetiaan. Selain itu, perjanjian pranikah juga bisa menciptakan ketidaksetaraan kekuasaan dalam hubungan, terutama jika terdapat perbedaan signifikan dalam aspek keuangan antara pasangan dilihat dari individu yang memiliki peran dominan dalam kehidupan pernikan tersebut maka dengan mudahnya mengambil alih. Beberapa kritik juga menyoroti potensi kurangnya perlindungan bagi pasangan yang lebih lemah secara finansial, serta keterbatasannya dalam menghadapi perubahan situasi finansial selama pernikahan. Oleh karena itu, keputusan untuk menyusun perjanjian pranikah sebaiknya diambil setelah pertimbangan matang, dan pasangan sebaiknya berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut adil dan sah secara hukum bagi kedua belah pihak.

Artikel ini dibuat atas dasar  Tanggapan untuk Artikel Opini "Perjanjian Pranikah: Rasionalitas atau Ketidakpercayaan?" Karya : Raja Azhar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun