SMP Islam Cendekia Cianjur (SICC) Boarding School
Ridho Hamzah, M.Pd.
Untuk mengetahui apakah kertas bekas termasuk organik atau anorganik? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, akan dijelaskan dulu tentang sampah. Menurut Hartono (2008: 6), sampah memiliki banyak pengertian dalam batasan ilmu pengetahuan. Namun prinsipnya, sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Bentuk sampah bisa berada dalam setiap fase materi, yaitu padat, cair, dan gas.
Sampah dapat diklasifikasikan menjadi (a) sampah organik yang mudah membusuk, seperti sisa sayuran, sisa makanan, dedaunan, potongan rumput, dan kotoran hewan. (b) Sampah organik yang tidak mudah membusuk, seperti kertas dan kayu. (c) Sampah anorganik, seperti plastik, pecahan kaca, karet, kaca, botol, dan besi. Sampah berbahaya, seperti paku, bekas lampu neon, sisa racun tikus atau serangga, obat kadaluarsa dan batu baterai bekas (Suryati, 2009: 15).
Sampah terbagi kepada dua kategori yaitu organik dan anorganik. Sugono (2008), menyebutkan bahwa organik berkaitan dengan zat yang berasal dari makhluk hidup (hewan atau tumbuhan, seperti minyak dan batu bara) dan berhubungan dengan organisme hidup. Sedangkan anorganik mengenai atau terdiri atas benda selain manusia, tumbuhan, dan hewan; mengenai benda tidak hidup; dan elemen yang meliputi air, gas, asam, dan mineral, kecuali karbon.
Dengan kata lain, sampah merupakan barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi dan sebagainya. Contohnya pecahan piring, gelas, kaca, batu batere, bekas plastik, bekas kertas, bekas makanan, dan minuman. Selain itu juga yang termasuk contoh sampah yaitu batang, ranting pohon yang jatuh, daun-daun yang berserakan, kotoran hewan, dan lain-lain.
Para siswa dan siswi SMP Islam Cendekia Cianjur (SICC) diberi penyuluhan tentang pemisahan sampah organik dan anorganik pada Selasa, 18 Oktober 2016. Di ataranya yang mendapat perhatian serius yaitu sampah kertas, Mr. Roy menyebutkan bahwa kertas bekas bisa dimasukan ke tempat sampah organik karena bahan dasarnya dari pohon kayu dan dapat terurai dengan tanah. Sementara proses pembuatan kertas itu menggunakan zat kimia. Dari proses tersebut jadilah kertas. Beliau sangat menyayangkan, jika sampah kertas di lingkungan SICC dimasukan ke tempat sampah organik. Sampah kertas ini dapat bernilai ekonomis tinggi karena dapat di daur ulang, seperti menjadi kertas kembali, dibuat handicraft (kerajinan tangan), dan bahkan dapat dijual. Atas dasar itu, beliau memutuskan bahwa sampah kertas di lingkungan SICC harus dimasukan ke tempat sampah anorganik.
Daftar Pustaka
Hartono, Rudi. 2008. Penanganan dan Pengelolaan Sampah.Bogor: Penebar Swadaya (PS).
Sugono, Dendy. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta: Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional.