Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Asosiasi Asuransi untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran klausal penerima mamfaat asuransi dimana warga pemilik yang bayar premi tapi penerima manfaat adalah pengelola PT Duta Pertiwi Tbk. (Waduuh pelanggaran hukum lagi).
- Menggunakan listrik untuk antene BTS, padahal dalam kontrak PLN hanya untuk kepentingan listrik warga.
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian ESDM dan PT PLN untuk menindaklanjuti atas pelanggaran kontrak pemakaian listrik dilingkungan apartemen Graha Cempaka Mas oleh PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka). Juga pelanggaran hukum lagi terhadap kontrak yang sudah jelas ditandatangani bersama.
- Pengelola apartemen mengkomersilkan tanah, barang dan benda milik bersama warga hanya untuk kepentingan pengelola, bukan atas kepentingan warga.
Dengan 9 (Sembilan) point fakta diatas, tampak jelas bahwa perusahaan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) telah memaksakan kehendak serta menindas warga telah berlangsung selama 18 tahun dengan gaya manajemen ala Kompeni atau Kumpeni ini dengan pelanggaran hukum disetiap kebijakannya, dan bagi warga yang menentangnya atau tidak patuh dengan kebijakannya, bentuk intimidasinya listrik unit warga dimatikan (kejadian mematikan listrik selalu berulang).
Padahal P3RS boneka Apartemen Graha Cempaka Mas bentukan pengelola DUTI (PT Duta Pertiwi Tbk) Tanggal 3 Februari 2015 adalah akhir masa bhakti P3SRS versi DUTI (Duta Pertiwi) pimpinan Agus Iskandar. Kalau diartikan bahwa kontrak DUTI dengan P3SRS Agus Iskandar juga otomatis berakhir demi hukum pada 3 Februari 2015 yang lalu. Ya PeDe-PeDe nya perusahaan modern di jaman global tidak menyadari akan kekeliruan serta kesalahannya selama ini karena anda memang layak disebut Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda yang niatnya terus membodohi, mengintimidati, memeras dan menjajah warga pemilik Apartemen Graha Cempaka Mas.
Saya sebagai warga salut sampai 1.000 % (seribu persen) karena walaupun tanpa adanya kontrak kerja, tanpa adanya landasan hukum, tanpa adanya kepercayaan lagi dari warga pemilik apartemen, anda sebagai pengelola tetap “keukeuh + bersikukuh” bahkan mati-matian sampai hilang nuraninya, dengan rela hilang harga diri dan juga hilang rasa malu sebagai perusahaan terbuka (PT Duta Pertiwi Tbk) lagi modern untuk tetap mengelola apartemen Graha Cempaka Mas. Padahal kami warga masyarakat apartemen dan juga pembaca sekalian sekaligus aparat pemerintah lainnya mengatakan kepada anda adalah perusahaan modern global “melanggar tatanan hukum dan tatanan etika perusahaan juga tatanan sosial” karena kami sebagai warga masyarakat pemilik apartemen sangat yakin se yakin-yakinnya bahwa anda perusahaan pengelola telah dengan sadar menjalankan perusahaan dengan melanggar hukum di NKRI secara kasat mata serta terang benderang (walaupun tanpa kontrak kerja anda paksakan untuk terus mengelola, semoga ini menjadi jebakan “Batman” bagi anda untuk terus mengelola walau tanpa kontrak kerja/landasan hukum, inilah harapan & doa kami sebagai warga, semoga, Aamiin).
Kini tinggalah aparat pemerintah mau atau tidak untuk menegakan hukum di NKRI yang kita cintai ini, saya masih sangat meyakini bahwa masih ada aparat di Republik ini masih mempunyai sifat Akuntabel, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi sebagai penyelenggara Negara serta pelayan masyarakatnya.
Semoga informasi ini dapat menggugah pihak pemerintah khususnya pejabat yang masih punya nurani tanggung jawab dan amanah, bukan pejabat yang sudah dibeli dengan uang oleh PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka).
Khususnya kepada aparat pemerintah yang saya sebutkan diatas, yaitu;
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
- Kementrian PU dan Perumahan Rakyat, dan PDAM DKI.
- Kementrian Perindustrian.
- Kementerian ESDM dan PT PLN.
- Kemenpan RB (untuk mengawasi aparatur pemerintah yang lalai dalam melayani masyarakatnya).
- UKP4 Presiden RI.
- KOMPOLNAS, Ombusdmen RI, YLKI dan lainnya.
Untuk segera menindak lanjuti informasi ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), tiap-tiap instansi mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bahkan Kejaksaan merupakan instansi yang melekat Tugas Pokok dan Fungsinya untuk mengkoreksi sekaligus menuntut perusahaan terbuka dan modern agar berjalan Tanpa Korupsi. Apa yang saya sampaikan pelanggaran hukum diatas disampaikan fakta dan data sekaligus informasi selaku warga masyarakat yang menginginkan tertib hukum dan tertib bermasyarakat karena secara realitas dan nyata-nyata tanpa kontrak kerja perusahaan pengelola menjalankan manajemennya dengan melanggar hukum positif di negeri ini, bahkan sudah diluar batas aturan hukum dengan nyata-nyata melakukan 9 point pelanggaran hukum seperti diuraikan diatas.