Mohon tunggu...
Imas Gilang Cempaka
Imas Gilang Cempaka Mohon Tunggu... -

Hana nguni hana mangke. Tan hana nguni tan hana mangke.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak kok ditawar.

16 Mei 2016   16:57 Diperbarui: 18 Juni 2016   13:44 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.sman2-lmj.sch.id

Kita semua tahu bahwa kewajiban mahasiswa adalah belajar. Dan kita semua sadar bahwa belajar tidak hanya dilakukan di kelas dengan mendengarkan cerita dosen dengan berpuluh-puluh slide materinya. Namun, belajar bisa dilakukan di organisasi mahasiswa kampus seperti himpunan, ikatan, maupun Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Biasanya organisasi kampus ini mengadakan sebuah acara yang dapat mengangkat pamor organisasi tersebut, bahkan pamor kampus.Sudah sewajarnya pihak kampus bekerja sama dengan organisasi tersebut agar acara yang diadakan menjadi iklan bagi masyarakat di luar sana. Tapi ternyata hal tersebut sulit untuk dijalani. Ada saja celah yang dicari oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk kepentingannya.

Hal ini dirasakan oleh rekan saya yang berkuliah di salah satu politeknik di Indonesia. Beliau menjadi panitia dari acara yang diadakan oleh himpunannya. Dalam acara tersebut terdapat stand food and fashion, sehingga panitia harus menyewa stand atau tenda untuk . Karena panitia tidak menyewa event organizer sehingga mereka susah payah untuk mencari penyewa dengan harga yang miring, karena akan disewakan kembali dengan harga yang miring pula. Sehingga panitia tidak mendapat keuntungan banyak dari stand food and fashion ini.

Namun, ketika rekan saya meminta persetujuan pengadaan acara kepada direktorat. Rekan saya kaget karena pihak kampus akan memungut pajak dari pendirian stand tersebut dengan alih masih berada di tanah atau lingkunagn milik negara dan akan disetorkan ke kas negara. Dengan tarif Rp. 20.000,- per meter persegi, panitia pun kebigungan bagaimana cara agar pajak tersebut bisa dilunasi. Hal ini dinilai sangat berat bagi panitia karena laba yang didapat dari penyewaan stand tidak mencukupi untuk membayar pajak. Akhirnya rekan saya pun memberanikan diri bersama panitia lainnya untuk meminta keringanan akan pajak tersebut. Ternyata pajak tersebut dapat ditawar dengan harga Rp. 100.000,- untuk semua stand. Selisih yang sangat jauh bukan?

Permasalahannya adalah apakah pajak bisa ditawar seperti yang rekan saya lakukan? Bukankah pajak bersifat memaksa dengan tarif yang jelas?

Saya pun mencari informasi melalui internet tentang tarif yang jelas mengenai penyewaan stand di area kampus. Dalam forum diskusi yang saya temukan, bahwa hal tersebut diatur dalam peraturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 tentang sewa menyewa tanah dan bangunan dengan tarif 10% dari dasar pengenaan pajaknya. Namun, dalam forum pun masih banyak yang beranggapan bahwa hal tersebut masuk ke pasal 23. Terlepas tarif pajak tersebut benar atau salah, masyarakat pun masih bingung dengan peraturan yang seharusnya memudahkan tetapi malah menyulitkan.

Dengan peraturan di atas, maka sudah jelas berapa yang harus dibayar dan siapa yang berhak untuk memotong pajak tersebut. Karena panitia tidak membayar pajak sesuai dengan tarif, maka kemanakah berlabuhnya uang yang dibayarkan oleh panitia tersebut? Apakah masuk ke kantong orang-orang tak bertanggung jawab? Mungkin saja, karena pihak kampus tidak pernah menunjukkan atau memperkuat argumennya tentang peraturan pembayaran pajak tersebut. Yang penting panitia bayar kepadanya. Hal ini membuktikan masih buruknya kesadaran akan menjadi warga negara yang baik, bertanggung jawab, dan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita menjalani segala sesuatu sesuai dengan aturannya. Melakukan hal yang seharusnya. Tidak merugikan orang lain dan tidak menguntungkan diri sendiri. Karena pertanggung jawaban yang sesungguhnya bukan kepada atasan kita, tapi kepada Tuhan kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun