Sampah yang sudah dipilah dapat dibawa ke Bank Sampah Induk Bandung yang berlokasi di  Jl. Sadang Tengah No.6 pada jam 8.00-16.30 atau datang ke lokasi penjemputan tabungan sampah. Jadwal dan lokasi penjemputan Bank Sampah Induk Bandung dapat dilihat di instagram @bsi_sadangserang. Masyarakat dapat datang ke lokasi penjemputan terdekat.
3. Registrasi ke petugas
Tahap selanjutnya adalah melakukan registrasi atau pendaftaran kepada petugas Bank Sampah Induk Bandung. Nasabah lama Bank Sampah Induk Bandung dapat langsung menyerahkan buku tabungan. Kemudian, untuk nasabah yang baru pertama kali mengirimkan sampah ke Bank Sampah Induk Bandung akan diminta biodata untuk mendapatkan buku tabungan.
4. Penimbangan dan pencatatan sampah
Sampah yang sudah diterima akan ditimbang sesuai dengan jenisnya menggunakan alat timbang. Kemudian, dilakukan pencatatan untuk harga sampah yang dapat diperoleh nasabah. Terdapat dua pilihan untuk pengambilan uang, diambil langsung atau dapat ditabung. Harga sampah yang ditabung akan lebih besar dibandingkan jika langsung diambil. Harga sampah juga disesuaikan dengan nilai jualnya. Berikut merupakan harga penukaran sampah sesuai jenisnya.
5. Sampah diangkut oleh pengepul
Seluruh sampah yang sudah diterima oleh Bank Sampah Induk Bandung kemudian akan dikemas sesuai dengan jenisnya. Sampah ini kemudian akan dikirim langsung ke pengepul untuk diolah kembali menjadi produk daur ulang.
Dengan adanya Bank Sampah Induk Bandung, masyarakat diharapkan lebih giat untuk dapat memilah sampah dengan baik. Selain itu, kehadiran Bank Sampah Induk Bandung juga membantu proses pengolahan sampah anorganik di wilayah Kota Bandung supaya sampah yang dihasilkan tidak menumpuk di TPA. Informasi lebih lanjut mengenai Bank Sampah Induk Bandung dapat dilihat di sosial media Bank Sampah Induk Bandung atau dapat menghubungi 082120550453. Rute menuju Bank Sampah Induk Bandung dapat dilihat pada tautan berikut: https://maps.app.goo.gl/5Romd2TdqHAno3C1A
Pemimpin redaksi : Adha Nur Kholif Pratama S.Si., M.T.
Artikel Oleh : Franz Nevinne Nethania