Mohon tunggu...
Badan Cekungan Bandung
Badan Cekungan Bandung Mohon Tunggu... Sekretaris - mewujudkan perkotaan yang berkelanjutan berkelas dunia

Badan Koordinasi 5 wilayah kota kabupaten di Cekungan Bandung di bawah komando Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Jalur Hijau untuk Mengendalikan Urban Sprawl di Kawasan Bandung Raya

31 Mei 2024   15:22 Diperbarui: 31 Mei 2024   15:54 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2013 Tentang RTRW Kota Cimahi Tahun 2012-2032Dinas Pertamanan Kabupaten Bandung Barat, 2019Dinas Perumahan

Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Metropolitan terbesar kedua di Indonesia setelah Metropolitan Jabodetabek dengan jumlah penduduk Metropolitan Jabodetabek sebesar 34,3 juta jiwa dan Metropolitan Cekungan Bandung sebesar 11,4 juta jiwa pada tahun 2018 (BPS, 2020). Dalam 20 tahun terakhir, kawasan ini berkembang pesat sebagai kota jasa dan wisata. Kawasan Metropolitan Cekungan Bandung ini terdiri dari daerah yang memiliki keterkaitan antar satu dengan yang lainnya dan memiliki kemiripan karakteristik fisik dan non fisik. Berdasarkan Peraturan Presiden No 45 Tahun 2018, wilayah yang termasuk dalam Metropolitan Cekungan Bandung memiliki luas sebesar 349.750 hektar meliputi wilayah administrasi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan sebagian Kecamatan di Kabupaten Sumedang yang terdiri dari Kecamatan Jatinangor; Kecamatan Cimanggung; Kecamatan Tanjungsari; Kecamatan Pamulihan dan Kecamatan Sukasari.

Perkembangan Metropolitan Cekungan Bandung dari tahun ke tahun semakin pesat baik penduduk, sosial ekonomi, sarana dan prasarana maupun perluasan fisik perkotaan yang menyebabkan pergeseran perkembangan penduduk. Lahan yang bersifat tetap dan tidak dapat bertambah tidak mampu memberikan ruang baru sebagai tempat tinggal dan aktivitas lainnya. Penduduk cenderung akan mencari lahan baru ke wilayah lain yang ada di pinggir kota. Wilayah tersebut sering disebut sebagai wilayah peri-urban. Salah satu permasalahan Wilayah peri-urban adalah pola perkembangan kota tidak terstruktur (urban sprawl), pesatnya perkembangan perumahan dan permukiman dengan perencanaan guna lahan tidak seimbang, kepadatan rendah, banyak lahan yang terbuang atau terabaikan fungsinya. Perkembangan pesat yang terjadi pada kenyataannya tidak selalu diikuti perubahan yang mendukung dalam kawasan tersebut sehingga terjadilah ketimpangan-ketimpangan (Mirsa, 2012:3). Hal tersebut telah menyebabkan kota kehilangan orientasi atau identitas ruang, monoton, tersebar, dan pemborosan lahan (Arsana et al, 2018).

Pengembangan jalur hijau menjadi salah satu langkah yang diadopsi beberapa negara untuk mengendalikan urban sprawl yang mengacu pada pembangunan dengan kepadatan rendah yang tersebar di lahan yang belum dikembangkan (Han, 2019; Schulze Baing, 2010; Hack, 2012; Kovacs et al. , 2019 dalam Pourtaherian et al, 2022). Undang-Undang (UU) No.26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang, disebutkan pada pasal 29 ayat 2 yakni "Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.", serta pada ayat 3 yang berbunyi "Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota." Menurut data yang diperoleh kondisi eksisting jalur hijau di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung hanya ada sekitar 0,06 persen dari total luas cekungan bandung atau tepatnya sebesar 211,08 hektar. Dapat diartikan bahwa kondisi jalur hijau masih sangat rendah dan belum mampu menyumbang proporsi ruang hijau yang ditetapkan pada undang-undang. Permen ATR/KBPN 14 tahun 2022 tentang ruang terbuka hijau menjelaskan saat ini Pemerintah Daerah mengalami kendala dalam pemenuhan 20% (dua puluh persen) Ruang Terbuka Hijau Publik dari luas Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan, maka diperlukan terobosan penyediaan Ruang Terbuka Hijau.

Sumber:Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2013 Tentang RTRW Kota Cimahi Tahun 2012-2032Dinas Pertamanan Kabupaten Bandung Barat, 2019Dinas Perumahan
Sumber:Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2013 Tentang RTRW Kota Cimahi Tahun 2012-2032Dinas Pertamanan Kabupaten Bandung Barat, 2019Dinas Perumahan

Tekanan terhadap area jalur hijau disebabkan oleh pertumbuhan lahan terbangun yang masif sehingga tidak ada ruang bagi jalur hijau. Lebih parah jalur hijau yang ada dianggap sebagai cadangan untuk penggunaan lahan terbangun di masa mendatang. Hal ini mengakibatkan munculnya paradigma bahwa setiap jalur hijau dapat diganti dengan penggunaan lain yang dirasakan lebih menguntungkan secara ekonomis. Lingkungan perkotaan hanya berkembang secara ekonomi, namun menurun secara ekologi. Padahal keseimbangan lingkungan perkotaan secara ekologi sama pentingnya dengan perkembangan nilai ekonomi kawasan perkotaan. Pengembangan lahan jalur hijau dimaksudkan untuk bersifat permanen. Lahan ini tidak dimaksudkan dipertimbangkan kembali untuk urban sprawl atau urbanisasi di kemudian hari. Jalur hijau diidentifikasi sebagai ruang terbuka abadi, seperti hutan atau lahan pertanian yang menutupi kota atau wilayah yang dirancang untuk mencegah pertumbuhan kota yang berlebihan dengan melarang pembangunan atau secara ketat mengontrol pembangunan kota yang mungkin masih diizinkan (Bengston & Youn, 2006). Pengembangan jalur hijau ditentukan melalui tipologi urban sprawl di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung guna mengendalikan urban sprawl. Pengembangan jalur hijau menjadi salah satu. upaya dalam menyediakan dan memanfaatkan jalur hijau yang berkualitas untuk keberlanjutan lingkungan kawasan.

----------------

Pemimpin Redaksi : Adha Nur Kholif Pratama S.Si., M.T

Artikel oleh: HANDI SANDI ABDULLAH , S.T

Editor in chief : Bambang Prasetya S. Ak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun