(2)Â Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 164 UU 04/09
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/ atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Dari beberapa poin tersebut sangat jelas dan menunjukkan berbagai pelanggaran hukum dari oknum-oknum dalam link BATARA GROUP sebagaimana bukti-bukti yang telah kami lampirkan khusus untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan kami susulkan investigasi terkait proyek dan setoran wajib ke Batara Group (Saat ini dalam penyusunan bukti-bukti).
Demikian Siaran Pers ini kami buat dan Laporan Lengkap Hasil Investigasi akan kami serahkan khusus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta , Januari 2015
LI-PDPD
TTD