Mohon tunggu...
SITUMEANG SIMALUNGUN
SITUMEANG SIMALUNGUN Mohon Tunggu... -

cegah koriupsi dinasty

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pertambangan Ilegal di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan

21 Januari 2015   06:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:42 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum.

Pasal 164 UU 04/09

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/ atau

c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Dari beberapa poin tersebut sangat jelas dan menunjukkan berbagai pelanggaran hukum dari oknum-oknum dalam link BATARA GROUP sebagaimana bukti-bukti yang telah kami lampirkan khusus untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan kami susulkan investigasi terkait proyek dan setoran wajib ke Batara Group (Saat ini dalam penyusunan bukti-bukti).

Demikian Siaran Pers ini kami buat dan Laporan Lengkap Hasil Investigasi akan kami serahkan khusus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta , Januari 2015

LI-PDPD

TTD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun