Lebaran sebentar lagi...
Mobil-mobil dinas bertebaran lagi...
Mungkin begitulah lirik lagu anak-anak yang diplesetkan menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Memang lebaran tinggal menghitung dan sebagian masyarakat Indonesia sudah mulai bergerak untuk mudik atau pulang kampung. Ada fenomena menarik yang terjadi pada saat mudik yaitu penggunaan mobil dinas (pemerintah baik pusat maupun daerah).
Ada beberapa pimpinan daerah yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tetapi ada pula yang tidak memperbolehkan. Berbagai alasan diberikan mengapa mereka memperbolehkan mobil dipakai untuk mudik oleh para pegawai pemerintah (PNS). Antara lain adalah Pemda Jawa Timur, Kediri, dan Banten.
" Gubernur Jawa Timur Soekarwo mensyaratkan agar pejabat yang bersangkutan mengajukan izin terlebih dahulu dan menandatangani perjanjian. Intinya, pengguna harus bertanggung jawab apabila ada kerusakan. Kerusakan bukan tanggung jawab pemerintah. " (Metronews TV).
"Menurut saya, daripada mobil ditinggal di rumah malah nanti hilang, silakan saja dipakai, asalkan penggunanya harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan mobil tersebut," kata Rano Karno, Selasa, 7 Agustus 2012. (Tempo.co)
Sebaliknya berikut alasan pemda yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik seperti pemda Sumatera Selatan, Bandungdan Tasikmalaya :
"Mobil dinas untuk kepentingan pekerjaan, bukan digunakan untuk pribadi," kata Gubernur Alex Nurdin kepada wartawan di Palembang, Sabtu (11/8/2012). (Kompas)
"Saya sudah tekankan kepada para pimpinan SKPD agar mereka dan anak buahnya, jangan menggunakan mobil dinas pada saat mudik nanti. Karena memang bukan haknya, itu adalah kendaraan milik negara, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Dadang M Naser, Bupati Bandung, Jumat (10/8/2012).(Inilahjabar.com)
"Tapi saya mengimbau agar mobil dinas tidak boleh digunakan mudik. Walaupun digunakan mudik pakai bensin sendiri, jangan sampai menggunakan alokasi BBM dari pemerintah. Ya sulit dihindari saja kalau soal mudik ini, ya asal jangan dipakai yang lain-lain,"ujar Walikota Tasikmalaya Syarif Hidayat. (Pikiran-Rakyat.com)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Sebagai aset negara/daerah, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. Jadi sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik. Tetapi kembali lagi, peraturan tinggallah peraturan tergantung persepsi pimpinan daerah dalam memahami penggunaan mobil dinas.