Lebaran sebentar lagi...
Mobil-mobil dinas bertebaran lagi...
Mungkin begitulah lirik lagu anak-anak yang diplesetkan menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Memang lebaran tinggal menghitung dan sebagian masyarakat Indonesia sudah mulai bergerak untuk mudik atau pulang kampung. Ada fenomena menarik yang terjadi pada saat mudik yaitu penggunaan mobil dinas (pemerintah baik pusat maupun daerah).
Ada beberapa pimpinan daerah yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tetapi ada pula yang tidak memperbolehkan. Berbagai alasan diberikan mengapa mereka memperbolehkan mobil dipakai untuk mudik oleh para pegawai pemerintah (PNS). Antara lain adalah Pemda Jawa Timur, Kediri, dan Banten.
" Gubernur Jawa Timur Soekarwo mensyaratkan agar pejabat yang bersangkutan mengajukan izin terlebih dahulu dan menandatangani perjanjian. Intinya, pengguna harus bertanggung jawab apabila ada kerusakan. Kerusakan bukan tanggung jawab pemerintah. " (Metronews TV).
"Menurut saya, daripada mobil ditinggal di rumah malah nanti hilang, silakan saja dipakai, asalkan penggunanya harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan mobil tersebut," kata Rano Karno, Selasa, 7 Agustus 2012. (Tempo.co)
Sebaliknya berikut alasan pemda yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik seperti pemda Sumatera Selatan, Bandungdan Tasikmalaya :
"Mobil dinas untuk kepentingan pekerjaan, bukan digunakan untuk pribadi," kata Gubernur Alex Nurdin kepada wartawan di Palembang, Sabtu (11/8/2012). (Kompas)
"Saya sudah tekankan kepada para pimpinan SKPD agar mereka dan anak buahnya, jangan menggunakan mobil dinas pada saat mudik nanti. Karena memang bukan haknya, itu adalah kendaraan milik negara, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Dadang M Naser, Bupati Bandung, Jumat (10/8/2012).(Inilahjabar.com)
"Tapi saya mengimbau agar mobil dinas tidak boleh digunakan mudik. Walaupun digunakan mudik pakai bensin sendiri, jangan sampai menggunakan alokasi BBM dari pemerintah. Ya sulit dihindari saja kalau soal mudik ini, ya asal jangan dipakai yang lain-lain,"ujar Walikota Tasikmalaya Syarif Hidayat. (Pikiran-Rakyat.com)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Sebagai aset negara/daerah, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. Jadi sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik. Tetapi kembali lagi, peraturan tinggallah peraturan tergantung persepsi pimpinan daerah dalam memahami penggunaan mobil dinas.
Berbeda dengan Indonesia, pemerintah Fiji dibawah Perdana Menteri Bainimarama secara tegas melarang penggunaan mobil dinas/pemerintah di luar jam kantor atau keperluan dinas kecuali telah mendapatkan ijin dari Kepala Departemen atau Permanent Secretary di setiap kementerian. Itupun jelas sekali adalah untuk keperluan dinas tanpa pengecualian.
[caption id="" align="aligncenter" width="391" caption="Beberapa kendaraan pemerintah yang ditahan militer (fijisun.com)"][/caption]
Sebulan lalu, Perdana Menteri Bainimarama memerintahkan militer untuk membantu polisi di jalan dalam memantau penggunaan mobil-mobil pemerintah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penyalahgunaan mobil dinas di luar keperluan dinas. Lebih dari 50 buah kendaraan pemerintah telah ditahan oleh militer karena seliweran di jalan setelah jam kerja tanpa surat ijin. Beberapa kendaraan Pemerintah tersebut berada di jalan pada jam 2 sampai 4 pagi tanpa otoritas apapun. Kebanyakan kendaraan tersebut dikandangkan di Queen Elizabeth Barrack (barak militer), Nabua.
Padahal jelas sekali perintah pemerintah Fiji melalui Public Service Commission (PSC) pada awal tahun yang menyatakan semua kendaraan pemerintah yang beroperasi setelah jam kerja harus disahkan oleh Sekretaris Tetap Kementerian (Permanent Secretary) atau Kepala Departemen (Head of Department). Tetapi masih saja ada pejabat pemerintah yang menyalahgunakan. Itulah alasan PM Bainimarama memerintahkan Panglima AD RFMF Kolonel Mosese Tikoitoga untuk membantu polisi dan pemerintah dalam penegakan hukum (good government) terutama tertib aturan dalam pemakaian sumber daya milik negara dalam upaya menghentikan penyalahgunaan dan korupsi pada seluruh departemen. PM Bainimarama paham benar bagaimana tindak tanduk institusi militer yang on the track dalam penegakan hukum di Fiji walaupun konsekuensinya, banyak anggota militer (perwira) dicap sebagai orang jahat dan kaku oleh pejabat-pejabat pemerintah.
Kolonel Tikoitoga mengingatkan bahwa mereka yang terlibat dalam pemerintah harus memiliki toleransi nol terhadap korupsi dan harus mengubah pola pikir yaitu reformasi dilakukan oleh pemerintah sekarang adalah mengelola sumber daya pemerintah dengan cara yang tepat.
Kesimpulannya adalah biasanya penyalahgunaan disebabkan oleh kebijakan (policy) seorang pemimpin yang salah. Ini bukan masalah BBM yang ditanggung sendiri atau merayakan lebaran tetapi masalah penegakan hukum dan kepantasan. Kendaraan pemerintah hakekatnya milik rakyat yang diperoleh dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Pejabat pemerintah adalah pelayan masyarakat maka tidak pantaslah pelayan berleha-leha di dalam kendaraan milik masyarakat, sementara masyarakat yang nota bene adalah tuannya berdesak-desakan di dalam bus, kereta api, dan kapal laut. Mari lebarkan hati dan pikiran demi kemaslahatan umat dan bukan melebarkan ego demi kepentingan pribadi dan keluarga sehingga sia-sialah ibadah puasa yang sudah dijalankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H